SAMPIT – Dua anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) resmi diusulkan untuk menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar jajaran Polda Kalimantan Tengah.
Rapat koordinasi tersebut diikuti Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar melalui Zoom Meeting, Rabu 10 Juni 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Yosi Muhamartha dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Kalteng serta seluruh Kapolres jajaran.
Dalam rapat itu, dibahas usulan PTDH terhadap dua personel Polres Kotim berinisial Ipda KK dan Brigpol FA. Setelah dilakukan pembahasan serta penelaahan administrasi, keduanya dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi kepolisian.
“PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Resky.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan ruang maupun toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat hingga mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
Dari hasil rapat koordinasi yang digelar, usulan PTDH terhadap Ipda KK dan Brigpol FA selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.
“Hasil rapat koordinasi menyimpulkan bahwa kedua personel tersebut telah memenuhi syarat untuk diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri,” ungkapnya.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.
(Jimmy)












