SAMPIT – Seorang pria berinisial RKP (27) berhasil diamankan aparat gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Unit Reskrim Polsek Ketapang terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Yos Sudarso Gang Bangka, tepatnya di belakang Gedung KNPI, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu 13 Juni 2026 sekitar pukul 23.10 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Z melalui Kasi Humas AKP Esy Wiyoko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya.
“Saat dilakukan pencarian, anggota melihat terduga pelaku sedang berjalan di lokasi tersebut. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan interogasi awal,” kata Edy.
Saat ditanya terkait peristiwa penganiayaan yang dilaporkan korban, pria tersebut mengakui perbuatannya. Petugas kemudian langsung mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaku diketahui bernama Rendy Kurniawan Putra (27), warga Jalan Jembatan Kuning, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/11/VI/2026/SPKT/Polsek Ketapang/Polres Kotim/Polda Kalteng tertanggal 12 Juni 2026.
Saat ini penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Ketapang,” pungkasnya.
(Jimmy)












