PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) terus mencari formula tepat untuk menertibkan maraknya angkutan travel atau Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) yang beroperasi tanpa izin resmi. Salah satu solusi konkret yang ditawarkan adalah mendorong para pemilik kendaraan untuk bergabung ke dalam badan hukum koperasi di bawah naungan Organda.
​Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan bahwa fenomena travel gelap atau angkutan tidak berizin ini merupakan persoalan klasik yang dihadapi oleh hampir seluruh wilayah di Indonesia, bukan hanya di Kalteng.
“Salah satu kendala kendaraan-kendaran angkuta antar jemput dalam provinsi yang masih belum berizin. Nah kami sudah berdiskusi dengan kawan-kawan Organda untuk bisa memfasilitasi ini,” ujar Yulindra usai menghadiri kegiatan di Aula Jayang Yingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Yulindra, ada dua kendala utama mengapa para pemilik travel enggan mengurus izin resmi. Pertama, kendaraan tersebut kerap memiliki fungsi ganda, yakni digunakan untuk angkutan umum sekaligus kepentingan pribadi, sehingga pemilik keberatan jika pelat nomor kendaraan harus diubah menjadi pelat kuning. Kedua, adanya kewajiban bahwa angkutan umum harus bernaung di bawah badan hukum resmi, baik berupa PT, Yayasan, maupun Koperasi.
“Nah, salah satu solusi yang kita tawarkan adalah mereka bergabung di Koperasi Organda. Nanti Organda yang mengkoordinir, jadi untuk memberikan solusi kawan-kawan yang belum memiliki badan hukum bisa bergabung di koperasi di bawah koordinasi dari Organda provinsi. Itu yang kita sarankan,” jelasnya.
Hingga saat ini, tercatat baru ada 7 agen AJDP di Kalteng yang statusnya telah legal dan berizin resmi, di mana rata-rata telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
“Yang 7 tadi rata-rata PT, masih banyak (travel) yang belum (berbadan hukum),” pungkasnya.
(Syauqi)












