SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan belanja bertambah Rp90,27 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kotim, Senin 10 Agustus 2026. Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotim atas kerja sama dalam pembahasan dokumen perubahan anggaran tersebut.
Menurut Irawati, pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS 2026 dapat diselesaikan tepat waktu melalui semangat kemitraan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia mengatakan, kondisi keuangan daerah pada 2026 menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari dinamika perekonomian nasional, ketidakpastian kondisi global hingga penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah.
“Hal tersebut menuntut kita untuk bersikap ekstra rasional, cermat dan akuntabel,” kata Irawati.
Dalam perubahan anggaran 2026, Pemkab Kotim menetapkan sejumlah sektor sebagai prioritas. Di antaranya pemenuhan mandatory spending dan standar pelayanan minimal, percepatan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk memperkuat ekonomi daerah dan desa, mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan belanja daerah berjalan efektif, efisien dan memberikan dampak nyata.
Dari sisi struktur anggaran, pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp1,975 triliun, naik Rp27,96 miliar atau 1,44 persen dibandingkan sebelum perubahan yang sebesar Rp1,947 triliun.
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan lebih besar. Sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1,981 triliun, kemudian setelah perubahan menjadi Rp2,071 triliun atau bertambah Rp90,27 miliar atau 4,56 persen.
Defisit anggaran meningkat, sebelum perubahan sebesar Rp33,69 miliar, sedangkan setelah perubahan mencapai Rp96,01 miliar.
Dengan demikian, defisit bertambah sekitar Rp62,31 miliar atau 184,93 persen.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan juga mengalami peningkatan cukup besar. Sebelum perubahan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp48,19 miliar, kemudian setelah perubahan menjadi Rp171,39 miliar.
Artinya, penerimaan pembiayaan bertambah sekitar Rp123,19 miliar atau 255,61 persen.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14,5 miliar, sehingga tidak mengalami perubahan.
Dengan kondisi tersebut, pembiayaan netto meningkat dari sebelumnya Rp33,69 miliar menjadi Rp156,89 miliar atau bertambah sekitar Rp123,19 miliar atau 365,60 persen.
Irawati menegaskan, KUPA dan Perubahan PPAS 2026 yang telah disepakati akan menjadi acuan bagi eksekutif dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, termasuk batas waktu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam ketentuan tersebut, persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan paling lambat akhir September 2026. (Nardi)












