PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah berencana melakukan penataan terhadap 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai terlalu gemuk. Meski demikian, langkah penggabungan (merger) instansi tersebut masih harus menunggu keputusan final dan arahan dari Gubernur Kalteng.
​Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, mengungkapkan bahwa rencana perampingan ini membutuhkan perencanaan yang matang dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
“Penggabungan OPD kita tunggu ya, sama nantinya harus dikaji lebih dalam lagi. Perencanaan harus matang dan tentunya kita akan menunggu arahan dari Bapak Gubernur,” ujar Linae usai rapat paripurna di DPRD Kalteng, Kamis, 25 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai penyusunan naskah akademik sebagai dasar hukum perampingan tersebut, Linae menegaskan bahwa dokumen tersebut mutlak diperlukan. Hal ini guna memastikan struktur organisasi yang baru memiliki landasan regulasi yang kuat.
“Ya sudah jelaslah harus ada naskah akademik, harus ada kajian sesuai regulasi atau tidak. Karena Bapak Gubernur ingin agar setiap keputusan kebijakan dari beliau sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini Pemprov Kalteng sedang dalam proses merampungkan seluruh dokumen pendukung dan regulasi yang diperlukan sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan.
“(Proses) Sekarang lagi dipersiapkan,” pungkasnya.
(Syauqi)












