Tokoh Muda Dayak Kalteng Dukung Sidang Adat Basara Hai di Sebabi

IST/BERITASAMPIT - Tokoh Pemuda Dayak Yanto Eko Saputra.

SAMPIT – Sidang Adat Dayak akan digelar di Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten (Kotim) oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat , terkait penyelesaian sengketa Takian Petak antara masyarakat Sebabi, Kecamatan Telawang , Kabupaten Kotim dan Bangkal, Kecamatan Raya, Kabupaten dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Tokoh Pemuda Dayak , Yanto Eko Saputra mendukung dan menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat Dayak tersebut.

“Terima kasih kepada Pak Gubernur H Agustiar Sabran yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) atas rekomendasinya sehingga Basara Hai ini dapat dilaksanakan,” ujar Yanto, Minggu 9 Agustus 2026.

Ia berharap seluruh rangkaian Sidang Adat Dayak tersebut dapat berjalan lancar dan mampu menghasilkan penyelesaian yang sesuai dengan nilai-nilai adat Dayak serta falsafah Huma Betang.

“Kita doakan semoga lancar dan sesuai falsafah Huma Betang serta sesuai adat istiadat Dayak Kalteng,” katanya.

Yanto juga menghimbau agar semua mengikuti agenda adat itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan harapan nanti hasilnya sepenuhnya diserahkan kepada majelis Kerapatan Mantir Basarah Hai dan Let Perdamaian Adat yang memeriksa dan menyidangkan perkara itu sehingga memberikan kepastian .

“Kita juga berharap pihak perusahaan bisa kooperatif mengikuti sidang ini nantinya, sehingga masalah ini bisa terselesaikan dengan arif dan bijaksana,” tegasnya

Diketahui, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat akan menggelar Sidang Adat Tahap Pertama pada 10 Agustus 2026 hingga 15 Agustus 2026, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman KM 86, Sebabi, Kecamatan Telawang.

Pelaksanaan Sidang Adat tersebut didasarkan pada laporan enam orang warga yang merupakan perwakilan masyarakat Sebabi dan Bangkal, Kecamatan Raya, Kabupaten , terkait sengketa Takian Petak dengan PT BAP.

Pelaksanaan sidang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Nomor 18/DADKT/SK/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Penetapan, Pengangkatan dan Penunjukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat terkait penyelesaian sengketa Takian Petak antara masyarakat Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama. (Nardi)

baca juga ...  Jaga Kelestarian Sungai Mentaya, Ditpolairud Polda Kalteng Gandeng Masyarakat Gelar Aksi Bersih Pesisir
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!