SAMPIT – Sidang Adat Dayak akan digelar di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah, terkait penyelesaian sengketa Takian Petak antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang , Kabupaten Kotim dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Tokoh Pemuda Dayak Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra mendukung dan menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat Dayak tersebut.
“Terima kasih kepada Pak Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah atas rekomendasinya sehingga Basara Hai ini dapat dilaksanakan,” ujar Yanto, Minggu 9 Agustus 2026.
Ia berharap seluruh rangkaian Sidang Adat Dayak tersebut dapat berjalan lancar dan mampu menghasilkan penyelesaian yang sesuai dengan nilai-nilai adat Dayak serta falsafah Huma Betang.
“Kita doakan semoga lancar dan sesuai falsafah Huma Betang serta sesuai adat istiadat Dayak Kalteng,” katanya.
Yanto juga menghimbau agar semua mengikuti agenda adat itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan harapan nanti hasilnya sepenuhnya diserahkan kepada majelis Kerapatan Mantir Basarah Hai dan Let Perdamaian Adat yang memeriksa dan menyidangkan perkara itu sehingga memberikan kepastian hukum.
“Kita juga berharap pihak perusahaan bisa kooperatif mengikuti sidang ini nantinya, sehingga masalah ini bisa terselesaikan dengan arif dan bijaksana,” tegasnya
Diketahui, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah akan menggelar Sidang Adat Tahap Pertama pada 10 Agustus 2026 hingga 15 Agustus 2026, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman KM 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Pelaksanaan Sidang Adat tersebut didasarkan pada laporan enam orang warga yang merupakan perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, terkait sengketa Takian Petak dengan PT BAP.
Pelaksanaan sidang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DADKT/SK/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Penetapan, Pengangkatan dan Penunjukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah terkait penyelesaian sengketa Takian Petak antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama. (Nardi)












