PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 91,23 persen dan total aset kedinasan Pemprov Kalteng kini menembus angka Rp18,8 triliun lebih.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalteng melalui Pidato Pengantar yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam paparannya, Linae Victoria Aden merincikan bahwa Anggaran Pendapatan Daerah TA 2025 ditargetkan sebesar Rp7,984 triliun lebih, dengan realisasi fisik hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp7,284 triliun lebih.
”Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp2,646 triliun lebih atau 97,38 persen dari target. Kemudian Pendapatan Transfer yang melampaui target hingga 108,77 persen atau terealisasi sebesar Rp4,539 triliun lebih, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp98,876 miliar lebih,” urai Linae.
Sementara itu dari sisi pengeluaran, Anggaran Belanja Daerah TA 2025 yang dianggarkan sebesar Rp8,35 triliun lebih berhasil terserap sebesar Rp7,433 triliun lebih atau setara 89,03 persen.
Serapan belanja tersebut dialokasikan ke dalam empat pos utama, yakni Belanja Operasi sebesar Rp4,282 triliun lebih (89,64%), Belanja Modal sebesar Rp2,123 triliun lebih (90,50%), Belanja Tidak Terduga sebesar Rp6,66 miliar lebih (15,86%), dan Belanja Transfer sebesar Rp1,021 triliun lebih (86,22%).
Dari akumulasi perhitungan pendapatan dan belanja tersebut, Pemprov Kalteng mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar Rp216,072 miliar lebih.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, Pj Sekda juga memaparkan posisi Neraca Keuangan Pemprov Kalteng per 31 Desember 2025. Tercatat total aset daerah berada di angka Rp18,859 triliun lebih, dengan total kewajiban sebesar Rp530,503 miIiar lebih, dan total ekuitas mencapai Rp18,329 triliun lebih.
Linae menegaskan, seluruh naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan yang telah melalui proses evaluasi yang ketat.
”Semua naskah lampiran tersebut adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Linae.
(Syauqi)












