PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng), Linae Victoria Aden, meminta para bupati dan pimpinan DPRD tingkat kabupaten untuk proaktif dalam mengawal rancangan regulasi daerah yang tengah digodok oleh pemerintah pusat.
​Hal tersebut disampaikannya dalam rapat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 24 Juni 2026.
​Sebagai informasi, ada lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang masuk dalam pembahasan RUU tersebut, yakni Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.
​Linae mengimbau seluruh jajaran kepala daerah dan legislatif di tingkat kabupaten agar memanfaatkan kehadiran para anggota DPR RI ini dengan sebaik-baiknya sebagai wadah untuk menyampaikan kondisi daerah secara akurat.
“Kepada para bupati dan pimpinan DPRD kabupaten agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini bersama dengan Komisi II DPR RI untuk memberikan masukan data serta Informasi secara lengkap serta sesuai dengan kondisi nyata di lapangan agar RUU benar-benar mencerminkan kondisi rill daerah, aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan di masa yang akan datang,” ujar Linae.
Menurutnya, akurasi data dan penyaluran aspirasi langsung dari lapangan sangat krusial agar payung hukum yang dilahirkan kelak benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan nyata di daerah.
​Lebih lanjut, Linae menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan momentum yang sangat baik untuk mempererat hubungan kerja sama dan koordinasi antarlini pemerintahan demi menyukseskan target-target pembangunan ke depan.
​”Pertemuan kita hari ini merupakan momentum bagus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama saya yakin sinergi kuat DPR RI pemerintah pusat pemerintah provinsi kabupaten dan seluruh elemen masyarakat merupakan kunci kebersihan pembangunan nasional dan daerah,” pungkasnya.
(Syauqi)












