PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Riska Agustin, menegaskan pentingnya simplifikasi atau kemudahan dalam proses pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal ini disampaikan guna merespons aspirasi dari masyarakat penambang lokal yang mengharapkan legalitas usaha yang jelas dan bebas dari beban biaya yang memberatkan.
​Pernyataan tersebut menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya antara pimpinan DPRD Kalteng bersama perwakilan masyarakat Kabupaten Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat.
“Waktu itu kami juga bersama wakil ketua menanggapi RDP dari masyarakat katingan yang tergabung dalam asosiasi penambang rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan khususnya proses izin penanambang rakyat,” ujar Riska, Sabtu, 27 Juni 2026.
Riska mengungkapkan, pihaknya telah menyuarakan aspirasi para penambang lokal tersebut ke tingkat pusat melalui perwakilan anggota DPR RI Dapil Kalteng, Sigit K. Yunianto, dan telah diterima dengan baik oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dan alhmdulilah kenarin terwakili melalui wakil kita di DPR RI, diterima oleh Pak Sigit, diterima juga oleh Kementrian ESDM. Mereka menyambut baik dengan adanya aspirasi saran dan masukan yang diberikan,” lanjutnya.
Salah satu poin utama yang menjadi harapan besar masyarakat penambang adalah minimnya pungutan biaya dalam proses pengurusan izin, bahkan jika memungkinkan dapat diakses secara gratis melalui dukungan dari pemerintah provinsi. Berdasarkan penjelasan dari keterwakilan Kementerian ESDM, skema perizinan ke depan diupayakan akan memotong jalur birokrasi yang rumit.
“Kalau kemarin penjelasan dari keterwakilan Kementrian ESDM harusnya lebih dipermudah. Kalau kami tidak salah nanti bisa lagi kita baca aturannya, itu nanti butuh KTP, mungkin nanti akan dilihat di mana wilayah tambang itu, kalau memang ada potensi dari tambang maka itu akan dibantu proses izin,” jelasnya.
Kendati demikian, Riska mengingatkan bahwa proses ini tetap harus dikawal secara berjenjang dari tingkat daerah. Pengajuan izin WPR bagi para penambang di Katingan maupun kabupaten lain yang belum berizin, harus melalui dinas teknis terkait dan kepala daerah setempat sebelum diajukan ke pusat.
“Tapi yang mengawalnya nanti harus dari Dinas ESDM Provinsi dulu dan dari Bapak Gubernur memberikan rekomendasi, baru Kementrian ESDM bisa memberikan rekom untuk bisa di terbitkan WPR,” pungkasnya.
(Syauqi)












