PANGKALAN BUN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) melalui Diskusi Kelompok Fokus (FGD) Evaluasi Standar Pelayanan (SP) Perizinan Usaha, Lisensi, dan Non-perizinan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin 29 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kobar Amir Hadi, menyampaikan bahwa FKP bertujuan untuk meningkatkan semua perijinan yang akan menghasilkan dokumen standar layanan perizinan usaha, perizinan, dan non-perizinan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Hasil akhir dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Izin Usaha, Perizinan, dan Layanan Standar Non-Perizinan yang telah disepakati bersama antara penyedia layanan dan pemangku kepentingan penerima layanan di MPP Kobar,” ujarnya.
Sementara Sekda Kobar Rody Iskandar saat membukan kegiatan tersebut menegaskan, bahwa kehadiran MPP merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menciptakan reformasi birokrasi pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, umpan balik, dan evaluasi terhadap kebijakan pelayanan publik sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.
“MPP hadir untuk menyediakan berbagai jenis layanan di bawah satu atap. Oleh karena itu, semua layanan yang tersedia di MPP harus memiliki Standar Layanan,” katanya.
Rody menambahkan, bahwa keterlibatan masyarakat juga merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat meminimalkan dampak yang merugikan masyarakat.
Rody berharap FKP benar-benar menjadi wadah untuk mengumpulkan aspirasi dan masukan dari semua pemangku kepentingan guna menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
FKP dihadiri oleh anggota komunitas yang menerima layanan di MPP, termasuk para pemimpin agama, pemimpin komunitas, organisasi profesional, akademisi, pengusaha, organisasi non-pemerintah, dan media massa.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan risalah oleh perwakilan penyedia layanan disaksikan para penerima layanan yang hadir. (man)












