Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan di Mentaya Hulu, Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

JIMMY/BERITASAMPIT - Dua tersangka saat berada di Polres Kotim.

SAMPIT – Polres Timur (Kotim) mengungkap kasus pembunuhan disertai pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat di Kecamatan Mentaya Hulu. Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Kotim, Senin 6 Juli 2026 siang.

Kegiatan dipimpin Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso Kasi Humas AKP Edy Wiyoko serta Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo.

Wakapolres menjelaskan, berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Yulianus Nenson, RT 07 RW 005, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Timur.

Dalam kejadian itu, dua tersangka berinisial MA (19) dan SH (23) diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial ID (18) hingga meninggal dunia. Sementara seorang korban lainnya, JT (23), mengalami luka berat akibat serangan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku melakukan aksi tersebut setelah mengonsumsi minuman keras. Berbekal laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan secara cepat, tim gabungan Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Mentaya Hulu berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Kompol Christian.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kotim dalam menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak kepada aparat kepolisian.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tindak di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Melalui penyampaian informasi tersebut, Polres Kotim berharap masyarakat mendapatkan kepastian atas penanganan kasus tersebut sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

(Jimmy)

baca juga ...  Pemkab Kotim Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!