PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya anggota Satresnarkoba Polres Katingan, saat menjalankan tugas pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kelemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kamis 2 Juli 2026, dini hari.
Arton mengatakan, pengorbanan almarhum merupakan bentuk dedikasi dan pengabdian yang tinggi dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Atas nama pribadi dan pimpinan DPRD Kalimantan Tengah, saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya anggota Satresnarkoba Polres Katingan. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ucapnya.
Selain itu juga mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan gugurnya anggota kepolisian saat menjalankan tugas negara. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap bentuk perlawanan dengan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.
Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius.
“Karena itu, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu upaya pemberantasan narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran barang terlarang tersebut. Peristiwa yang terjadi di Katingan harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya. (yud)












