PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan perpajakan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui tindak lanjut atas permohonan pembetulan atau keberatan terhadap penetapan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP yang diajukan oleh salah satu Wajib Pajak, Pdt. Kris Naptali.
Permohonan tersebut telah menjadi perhatian Bapenda Kota Palangka Raya dan dibahas melalui rapat teknis antara jajaran pimpinan Bapenda dengan Wajib Pajak yang bersangkutan pada Rabu, 1 Juli 2026, di Kantor Bapenda Kota Palangka Raya.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa setiap permohonan keberatan maupun pembetulan dari Wajib Pajak akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan permohonan pembetulan dari Wajib Pajak. Permohonan yang diajukan oleh Pdt. Kris Naptali telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Bapenda,” ucapnya.
Bapenda Kota Palangka Raya terbuka terhadap masukan, keberatan, maupun permohonan pembetulan yang diajukan masyarakat, sepanjang disampaikan melalui prosedur resmi.
“Proses tindak lanjut akan dilakukan melalui penelitian administrasi serta kajian teknis secara mendalam. Bapenda juga akan melakukan peninjauan lapangan terhadap Zona Nilai Tanah atau ZNT pada lokasi objek pajak yang dimohonkan,” tambahnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penetapan NJOP tetap mencerminkan kondisi riil wilayah, sekaligus memenuhi asas keadilan dalam pelaksanaan perpajakan daerah.
“Proses ini akan kami jalankan secara transparan dan akuntabel. Hasil penelitian administrasi serta kajian teknis akan disampaikan secara resmi kepada Wajib Pajak,” lanjutnya.
Bapenda Kota Palangka Raya juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan permohonan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Cara Perhitungan dan Persentase Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, keputusan atas permohonan Wajib Pajak akan diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara resmi pada 2 Juli 2026,” lanjutnya.
Melalui siaran pers ini, Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan kanal pelayanan resmi apabila memiliki pertanyaan, kendala, atau keberatan terkait penetapan pajak daerah.
“Bapenda memastikan setiap pelayanan akan diberikan sesuai prosedur, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan bagi Wajib Pajak,” ungkapnya. (yud)












