Pemuda di Sampit Ditangkap, Simpan 3,07 Gram Sabu dalam Kaleng Permen

IST/BERITASAMPIT - Tersangka bersama barang bukti saat diamankan petugas.

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial JS (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kaleng bekas permen merek Milton.

Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan Pinang IV, RT 047 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten .

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu 8 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara informasi resmi disampaikan kepada media pada Kamis 9 Juli 2026.

Kapolres Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam barak,” ujar AKP Edy, Kamis 9 Juli 2026.

Setelah mengamankan JS, petugas kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Polisi memperlihatkan surat perintah tugas sebelum melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik terlapor.

Dari hasil penggeledahan di dalam jok sepeda motor milik JS, petugas menemukan satu unit timbangan digital mini berwarna hitam serta sebuah kaleng bekas permen merek Milton berwarna hijau. Saat kaleng tersebut dibuka, di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Total berat kotor barang bukti yang diamankan sekitar 3,07 gram. Terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.

Selain sabu seberat sekitar 3,07 gram, polisi turut mengamankan timbangan digital mini sebagai barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Jimmy)

baca juga ...  Mahasiswa ULM Angkat Isu Skizofrenia Lewat Film Horor di Ajang LIDM 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!