KUALA KURUN – Polres Gunung Mas menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil ditangani selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional hingga peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres setempat. Senin 29 Juni 2026.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra menjelaskan bahwa, selama semester I Tahun 2026, Satreskrim berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana dengan mengamankan 13 tersangka.
“Kasus yang kami ungkap terdiri atas enam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tiga perkara pencurian dengan kekerasan (Curas), kami juga berhasil mengamankan sekitar 53 barang bukti dengan total nilai kerugian materiil mencapai Rp480.371.000,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian kata dia, yakni pengungkapan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Mulya Sawit Agro Lestari (PT. MSAL) yang terjadi pada 15 Juni 2026. Hanya dalam waktu singkat, Satreskrim berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi. Mereka mengambil buah sawit restan atau sisa panen pada malam hari untuk kemudian dijual,” bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit dump truck berwarna kuning bernomor polisi KH 8155 HM serta tiga buah tojok sawit. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, tanpa adanya korban jiwa.
Dikatakan nya bahwa, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gunung Mas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Sutrisno memaparkan hasil capaian pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.
Disebutkan dia, selama Januari hingga Juni 2026, polisi berhasil mengungkap 12 perkara narkotika yang tersebar di empat kecamatan. Dimana ada delapan kasus terjadi di Kecamatan Manuhing, dua kasus di Kecamatan Rungan, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Tewah dan Kecamatan Kurun.
Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas 12 laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui tidak tergabung dalam satu jaringan dan menjalankan aksinya secara mandiri.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyita barang bukti narkotika dengan berat kotor mencapai 53,78 gram. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp107.520.000,”sebut dia.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Melalui pengungkapan perkara sejak Januari hingga Juni 2026, kita berhasil menyelamatkan sekitar 268 jiwa masyarakat Kabupaten Gunung Mas dari jerat penyalahgunaan narkotika. Ini adalah misi kemanusiaan dan kami berkomitmen untuk terus menjaga serta menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” kata Iptu Sutrisno.
Ia menambahkan, Polres Gunung Mas akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana, baik kejahatan konvensional maupun penyalahgunaan narkotika, melalui penegakan hukum yang tegas, tindakan preventif, serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. (Ale)












