Menteri Mukhtarudin: Rekomendasi Komite PBB Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB untuk Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (CMW) serta Penyusunan Rencana Aksi (RAN) di Dua Mutiara Ballroom, Lantai 2, Hotel JW Marriott, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli 2026.

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB untuk Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Committee on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families (CMW) serta Penyusunan Rencana Aksi (RAN) di Dua Mutiara Ballroom, Lantai 2, Hotel JW Marriott, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Indonesia dalam menindaklanjuti rekomendasi Komite Committee On Migrant Workers (CMW) Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai bagian dari kewajiban Indonesia setelah meratifikasi Konvensi tentang Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Forum dihadiri OIC Country Director ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste beserta jajaran ILO, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Djauhari Sitorus, serta para pimpinan dan perwakilan lembaga hak asasi manusia, badan-badan PBB, UN Network on Migration, organisasi , organisasi masyarakat sipil, asosiasi P3MI, organisasi pekerja migran, serikat pekerja, organisasi perempuan, dan organisasi HAM.

Dalam kesempatan itu, Menteri Mukhtarudin didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian P2MI, Komjend Pol Dwiyono.

Secara daring, kegiatan juga diikuti oleh delegasi Indonesia yang terlibat dalam dialog konstruktif di Jenewa, para Kepala BP3MI di seluruh Indonesia, serta 273 Kepala Dinas tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa dialog konstruktif dengan Komite CMW merupakan mekanisme resmi PBB untuk mengevaluasi implementasi konvensi yang telah diratifikasi Indonesia.

“Sebagai negara anggota PBB sekaligus negara pihak konvensi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin menjelaskan bahwa dokumen Concluding Observations menjadi rujukan resmi yang memuat evaluasi sekaligus rekomendasi perbaikan, mulai dari harmonisasi regulasi , penguatan koordinasi kelembagaan, hingga peningkatan akses perlindungan dan keadilan bagi pekerja migran Indonesia beserta keluarganya.

baca juga ...  Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Cepat atas Pekerja Migran Indonesia Terdampak Kebakaran di Hong Kong

Menurut Mukhtarudin, dari total 79 paragraf dalam dokumen tersebut terdapat 33 rekomendasi substantif yang mencakup agenda strategis, di antaranya penguatan tata kelola migrasi berbasis hak asasi manusia, harmonisasi regulasi .

Juga lanjut Menteri, penguatan kelembagaan pelindungan pekerja migran, peningkatan akses keadilan dan bantuan , penguatan sistem data migrasi, perlindungan kelompok rentan.

“Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi digital, penguatan layanan konsuler, perluasan jaminan sosial, hingga penguatan reintegrasi pekerja migran,” imbuh Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan sejumlah rekomendasi tersebut secara langsung berkaitan dengan mandat Kementerian P2MI, terutama penyusunan strategi migrasi yang komprehensif, berbasis HAM, sensitif gender, dan memiliki indikator serta target yang terukur.

Selain itu, Prabowo Subianto juga akan mempercepat konsolidasi kewenangan Kementerian P2MI pascatransisi dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk penyelesaian berbagai regulasi turunan yang dibutuhkan untuk memperkuat sistem pelindungan pekerja migran.

Mukhtarudin menyoroti pentingnya pembangunan sistem data migrasi yang terintegrasi dan akurat, peningkatan digitalisasi layanan migrasi, perlindungan data pribadi, serta peningkatan literasi digital bagi pekerja migran Indonesia.

Dalam aspek perlindungan, Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya memperkuat pencegahan migrasi nonprosedural, TPPO, online scam, eksploitasi digital, dan berbagai bentuk perekrutan ilegal melalui pendekatan , pengawasan, dan kerja sama lintas negara.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memperkuat akses pengaduan, bantuan , pemulihan korban, serta layanan pelindungan yang mudah diakses oleh pekerja migran, termasuk bagi kelompok rentan dan korban perdagangan orang.

Menurutnya, perlindungan terhadap Pekerja Migran di luar negeri harus diperkuat melalui peningkatan kualitas layanan konsuler, pendataan pekerja migran berdokumen maupun tidak berdokumen, penyediaan shelter, bantuan , hingga dukungan pemulangan dan reintegrasi.

baca juga ...  Hari Lahir Pancasila 2026: Menteri Mukhtarudin Ajak Pekerja Migran Bawa Karakter Bangsa ke Panggung Global

Menteri P2MI menegaskan perlunya perhatian khusus terhadap perempuan pekerja migran, anak pekerja migran, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya agar terlindungi dari kekerasan berbasis gender, diskriminasi, eksploitasi, maupun pelanggaran HAM lainnya.

Ia menilai Concluding Observations CMW menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola migrasi Indonesia yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia sepanjang siklus migrasi.

Sejalan dengan itu, Kementerian Luar Negeri telah merekomendasikan Kementerian P2MI sebagai leading sector dalam penyusunan Rencana Aksi (RAN) yang akan memetakan seluruh rekomendasi Komite CMW ke dalam program, indikator, target waktu, dan pembagian tanggung jawab kementerian/lembaga terkait.

Menteri Mukhtarudin menegaskan forum diseminasi ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata.

“Forum ini harus menjadi momentum membangun komitmen bersama antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, hingga seluruh pemangku kepentingan agar Rencana Aksi benar-benar menjadi acuan dalam memperbaiki tata kelola serta memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia,” tegas Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengingatkan bahwa rekomendasi Komite PBB bukanlah bentuk kritik terhadap satu institusi tertentu, melainkan bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki sistem pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.

Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Komite CMW paling lambat 1 Januari 2028, serta laporan periodik berikutnya pada 1 Januari 2031.

Mukhtarudin menegaskan, keberhasilan penyusunan Rencana Aksi akan menjadi tolok ukur komitmen Indonesia dalam memenuhi kewajiban sekaligus memperkuat sistem pelindungan pekerja migran yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.

“Harapan saya, setiap peserta tidak hanya hadir untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar membawa masukan dan komitmen dari instansinya masing-masing,” tandas Menteri Mukhtarudin.

baca juga ...  Pekerja Migran Indonesia Sebagai Pejuang Keluarga, Menteri Mukhtarudin Sampaikan Arahan Prabowo di Forum IDN Global

Dengan penyusunan Rencana Aksi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan tersebut, pemerintah menargetkan seluruh rekomendasi Komite CMW dapat diimplementasikan secara terukur, sehingga pelindungan pekerja migran Indonesia semakin kuat dari pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.

“Jadi, penyusunan rencana aksi ini harus melibatkan perspektif pemerintah daerah, masyarakat sipil, serikat pekerja, pekerja migran Indonesia, dan keluarga mereka agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

(Adista)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!