Gerakan Dayak Anti-Narkoba Sesalkan Vonis Empat Tahun untuk Terdakwa TPPU Narkotika

IST/BERITASAMPIT - Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Binti Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti.

SAMPIT – Gerakan Dayak Anti-Narkoba menyatakan penyesalannya atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika, Said Muhammad Aulia. Organisasi tersebut menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara.

Ketua Gerakan Dayak Anti-Narkoba, Ririn Binti, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun tidak sependapat dengan besaran vonis yang dijatuhkan. Menurutnya, perkara narkotika dan TPPU hasil narkotika seharusnya dipandang sebagai kejahatan serius karena dampaknya sangat besar terhadap masyarakat, khususnya di .

“Kami menghormati keputusan hakim, tetapi kami sangat menyesalkan mengapa vonisnya hanya empat tahun, padahal jaksa menuntut 10 tahun. Menurut kami, ini sangat jauh turunnya dan tidak memberikan efek jera yang kuat,” kata Ririn kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2026.

Ia membandingkan putusan tersebut dengan perkara TPPU narkotika lain di Pengadilan Negeri yang melibatkan terdakwa bernama Saleh. Dalam kasus itu, kata dia, masyarakat sempat menyuarakan protes karena menilai hukuman yang dijatuhkan tidak tepat. Gerakan Dayak Anti-Narkoba bahkan melakukan aksi untuk mengingatkan agar hakim mempertimbangkan besarnya kerusakan yang ditimbulkan narkoba terhadap masyarakat Dayak dan masyarakat secara umum.

“Saat itu kami meminta agar ada efek jera terhadap para pelaku. Akhirnya hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun dari tuntutan enam tahun. Karena itu kami heran ketika jaksa menuntut 10 tahun, tetapi vonisnya justru hanya empat tahun,” ujarnya.

Ririn menilai penurunan hukuman yang terlalu drastis dapat menimbulkan kesan bahwa para bandar dan pengedar narkoba masih bisa merasa nyaman dengan perbuatannya. Menurutnya, negara harus hadir secara tegas dalam memerangi narkoba dengan menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada pelaku.

Gerakan Dayak Anti-Narkoba pun mendesak jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, pihaknya berencana terus memantau perkembangan perkara dan mempertimbangkan untuk menyampaikan surat kepada Pengadilan Tinggi .

“Kami mendorong jaksa untuk melaksanakan banding. Kami juga akan mengawasi kasus ini agar penegakan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban akibat narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan kehidupan masyarakat di Bumi Tambun Bungai. Karena itu, menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu bersama-sama mengawal proses penegakan agar berjalan secara adil, tegas, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Said Muhammad Aulia dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 10 tahun penjara.

(Jimmy)

baca juga ...  Truk Pengangkut Barang Dievakuasi Setelah Dua Hari Terperosok di Jembatan Adonis
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!