Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Lakukan Kekerasan Diduga Karena Cemburu

MAN/BERITASAMPIT - Kapolres Barat, didampingi Kapolsek Pangkalan Banteng, Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang perempuan berinisial SJ di Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Barat (Kobar) diduga dipicu karena pelaku SR cemburu, kemudian melakukan aksi kekerasan setelah terbawa emosi terhadap korban.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, didampingi Kapolsek Pangkalan Banteng AKP Agung Sugiharti dan Kasatreskrim serta Humas Polres Kobar, saat gelar konferensi pers pengungkapkan perkara tersebut, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Kapolres, dalam kasus ini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

tersebut terjadi pada Sabtu 12 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan di Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sebelum mendatangi korban , telah mempersiapkan kayu dan BBM jenis Pertalite di zerigen untuk memukul dan membakar tubuh korban yang saat itu sedang mempersiapkan dagangannya.

SR kemudian  melakukan pemukulan menggunakan kayu dari arah belakang, sebelum menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban dan menyulut api.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Pangkalan Banteng sebelum dirujuk ke RSUD Hanau, Kabupaten untuk menjalani perawatan intensif. Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan di ruang ICU, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin 22 Juni 2026, sekitar pukul 04.04 WIB.

“SR cemburu terhadap korban sehingga melakukan pemukulan dan pembakaran hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Theodorus.

Kapolres menjelaskan, tersangka dan korban sebelumnya pernah tinggal bersama selama kurang lebih tujuh bulan. Namun, hubungan keduanya tidak memiliki ikatan resmi.

Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten hingga Provinsi Kalimantan Timur. Polisi kemudian berhasil mengamankan SR di Balikpapan melalui operasi anggota Resmob gabungan.

baca juga ...  Belasan Santri di Kota Sampit Jadi Korban Pencabulan Kakak Tingkatnya

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta satu jerigen bekas oli yang diduga digunakan membawa bahan bakar.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!