Ambil Paket Berisi Ganja yang Disembunyikan dalam Sepatu, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

IST/BERITASAMPIT - Tersangka bersama barang bukti di ruang Satresnarkoba Polres Kotim.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres menggagalkan masuknya narkotika jenis ganja ke wilayah Sampit. Seorang pria berinisial HK (29) diamankan usai mengambil paket ekspedisi yang ternyata berisi ganja seberat bruto 77 gram.

Penangkapan dilakukan di halaman depan kantor J&T Express di Jalan Tjilik Riwut, RT 041 RW 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten , pada Senin 13 Juli 2026 siang.

Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai adanya dugaan pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika menuju wilayah Kota Sampit melalui jasa ekspedisi.

“Petugas memperoleh informasi adanya paket mencurigakan dengan nomor pengiriman 720-SMQ01-04 atas nama penerima MKN dan dikirim oleh BOOM SNEAKERS. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama petugas Bea dan Cukai Sampit,” ujar AKP Edy Jumat 17 Juli 2026.

Polisi kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan paket tersebut. Setelah HK menerima paket dan hendak meninggalkan kantor ekspedisi, petugas langsung melakukan penyergapan.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan menghadirkan Ketua RT serta warga setempat sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi satu pasang sepatu merek FILA. Namun, saat sepatu sebelah kiri diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna merah muda yang berisi narkotika golongan I jenis ganja.

“Barang yang diduga ganja tersebut memiliki berat kotor sekitar 77 gram dan disembunyikan di dalam sepatu sebelah kiri,” jelasnya.

Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro beserta nomor yang digunakan tersangka sebagai barang bukti. Seluruh barang yang ditemukan diakui merupakan milik HK.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul paket tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pengiriman narkotika yang melibatkan pihak lain.

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Jimmy)

baca juga ...  Meriah! Pawai Ta'aruf MTQ Baamang Warnai Pagi di PJU Nur Mentaya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!