SAMPIT – Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan DI Panjaitan Nomor 53, RT 028 RW 005, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Ketapang dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Benar, kami sudah menerima laporan polisi terkait kejadian tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” kata AKP Anis.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2026/SPKT/Sek Ketapang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 16 Juli 2026.
Korban dalam kasus ini adalah MS (36), seorang pedagang warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sementara terduga pelaku berinisial MRA (26), buruh harian lepas, warga Jalan DI Panjaitan Gang Delima 10, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban selesai menjemput anaknya dari sekolah dan singgah di toko sembako milik istrinya di Jalan DI Panjaitan. Saat itu, anak korban masih berada di dalam mobil Honda Brio warna putih yang diparkir di depan toko.
Tidak lama kemudian, korban mendengar teriakan anaknya meminta pertolongan. Saat melihat ke arah kendaraan, korban mendapati mobilnya telah bergerak dan diduga dikendalikan oleh pelaku.
Korban bersama istrinya langsung melakukan pengejaran. Dalam upaya menghentikan kendaraan, korban berhasil memegang pintu depan sebelah kiri dan sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhasil masuk ke dalam mobil.
Korban kemudian menarik rem tangan hingga kendaraan berhenti. Saat berada di dalam mobil, pelaku diduga sempat melakukan kekerasan terhadap anak korban.
Setelah kendaraan berhenti, korban bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban, istri korban, dan anak korban mengalami luka-luka.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan satu unit mobil Honda Brio warna putih sebagai barang bukti.
AKP Anis menambahkan, penyidik masih terus mendalami kronologi dan motif pelaku serta melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Ketapang.
(Jimmy)












