SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit melaksanakan sita eksekusi terhadap enam bidang tanah seluas sekitar 85,28 hektare di Jalan Parenggean RT 04, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 17 Juli 2026. Lahan tersebut merupakan objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemohon eksekusi, warga Pelantaran Utar Nurcholis menyampaikan kronologi sengketa bermula setelah dirinya membeli tanah milik warga Desa Pelantaran pada 2010. Ia sudah mengenal wilayah sekitar situ sejak tahun 2000an. Namun setelah membeli, lahan tersebut tak sempat ia garap dan kelola, kemudian dikuasai pihak lain. Hingga ia memilih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Kami membeli tanah ini dari warga Pelantaran pada tahun 2010. Karena belum sempat digarap, ternyata sudah dikuasai orang lain. Akhirnya kami memperjuangkan hak kami berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujarnya.
Menurut Utar, sebelum perkara bergulir ke pengadilan, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan melalui mediasi di tingkat desa hingga kecamatan. Bahkan, pemerintah kecamatan bersama kepala desa, kepolisian, TNI, dan pihak terkait sempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi sengketa.
“Sudah beberapa kali mediasi dilakukan, bahkan cek lapangan juga sudah dilakukan. Tapi karena tidak ada kesepakatan, pihak tergugat menolak dan akan melanjutkan ke hukum positif akhirnya kita turuti,” katanya.
Ia menjelaskan proses hukum cukup panjang berlangsung sekitar tiga tahun, ia ikuti dengan sabar hingga saat ini. Gugatan yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri Sampit, kemudian tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
“Setelah putusan inkrah, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sampit. Hari ini akhirnya sita eksekusi bisa dilaksanakan, walau juga semua pihak tergugat tidak ada yang hadir,” ucapnya.
Utar mengaku bersyukur pelaksanaan sita eksekusi berjalan aman dan tertib. Menurutnya, perjuangan panjang yang ditempuh akhirnya membuahkan hasil.
“Kami mengikuti semua prosedur hukum. Alhamdulillah hari ini berjalan lancar, aman, dan kami merasa perjuangan selama ini membuahkan hasil,” tuturnya.
Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang ikut serta dalam kegiatan Sita Eksekusi mulai dari aparat kepolisian, TNI, Dewan Adat Dayak, Pemeirntah desa, kecamatan, semua datang dan kegiatan berjalan tanpa ada kendala.
Ia mengungkapkan enam bidang tanah yang dieksekusi memiliki luas total sekitar 85,28 hektare dan seluruhnya merupakan kebun kelapa sawit. Dokumen kepemilikan lahan masih berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa dan kecamatan karena pada saat itu wilayah pelosok belum bisa penerbitan sertifikat hak milik.
Menurut Utar, hasil pengelolaan kebun nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Yayasan Sahabat Karib di Sampit, terutama dalam membantu pembiayaan kegiatan bagi anak yatim piatu.
“Hasil kebun ini akan kami gunakan untuk operasional yayasan anak yatim piatu yang kami kelola. Mudah-mudahan setelah proses ini kami bisa segera mengelola kembali lahan tersebut,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Akhmad Taufik, menyatakan seluruh tahapan eksekusi telah dijalankan Pengadilan Negeri Sampit sesuai prosedur. Mulai dari pemanggilan, aanmaning, hingga constatering telah dilakukan sebelum pelaksanaan sita eksekusi.
“Semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Mulai dari pemanggilan, aanmaning sampai constatering. Namun para termohon tidak pernah hadir,” ujarnya.
Menurut Akhmad, apabila pihak termohon masih ingin menempuh langkah hukum lain, hal tersebut merupakan hak mereka. Namun, ia menegaskan pelaksanaan sita eksekusi menunjukkan objek sengketa kini telah berada dalam penguasaan pemohon sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya tidak tahu apakah mereka mau menempuh upaya hukum, tapi silakan saja. Yang jelas hari ini objek sudah disita sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku, sejumlah bangunan yang banyak berada di atas objek sengketa akan dibongkar.
Akhmad juga mengungkapkan bahwa pihak tergugat sudah pernah menjual terhadap tanah tersebut dan itu terungkap di pengadilan.
“Katanya tak menjual tapi di pengadilan mengaku menjual, ada buktinya semua lengkap hingga penyerahan hak atas tanah semua lengkap disitu ada transaksinya,” ujarnya.
Hingga pelaksanaan sita eksekusi selesai, para termohon eksekusi diketahui tidak hadir di lokasi serta kegiatan Sita Eksekusi berjalan aman dan kondusif. (Nardi)












