PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas perusahaan perkebunan yang diduga membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan di tengah musim kemarau saat ini.
Desakan tersebut muncul setelah aktivis lingkungan hidup dan konservasi, Chanee Kalaweit, merekam situasi kebakaran lahan di wilayah Kalimantan, yang diduga terjadi di Muara Teweh, melalui udara pada 7 Juli 2026. Kejadian tersebut diduga merupakan bentuk pembukaan lahan secara sengaja untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
“APH harus bertindak keras terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan perluasan atau pembukaan lahannya melalui membakar,” ujarnya Jumat, 17 Juli 2026.
Siti Nafsiah menegaskan, perusahaan besar seharusnya memiliki kemampuan untuk membuka lahan tanpa harus menggunakan api. Ia menyebut, konsep zero burning merupakan pilihan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Metode tanpa bakar bukan hal sulit diterapkan bagi perusahaan perkebunan berskala besar. Pembukaan lahan dapat dilakukan melalui sistem tebas manual maupun teknologi lain yang tidak menimbulkan risiko kebakaran,” ujarnya.
Nafsiah menegaskan, perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan harus diberikan sanksi tegas tanpa toleransi. “Jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak selalu menjadi pihak yang disalahkan dalam persoalan karhutla. “Jangan sampai masyarakat terus diingatkan menjaga lingkungan, tetapi justru ada perusahaan yang memanfaatkan kondisi kemarau ini,” pungkasnya.
(Syauqi)












