SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghasilkan tiga kesepakatan dalam mediasi terkait permasalahan antara PT Sanmas Mekar Abadi dan PT Aries Iron Mining, Senin 27 Juli 2026.
Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Pers Gedung A Kantor Bupati Kotim tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil cek lapangan tertanggal 24 Juli 2026.
Rapat dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait. Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengecekan lapangan yang dilakukan sebelumnya terkait lahan yang menjadi permasalahan kedua perusahaan.
Waren menyampaikan, dari hasil mediasi tersebut disepakati bersama Dandim 1015 Sampit sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya konflik dan menjaga situasi tetap kondusif di lapangan.
Kesepakatan pertama, lokasi yang menjadi permasalahan antara kedua belah pihak akan dibuat pagar pembatas. Selama proses penyelesaian berlangsung, kedua perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di area tersebut hingga persoalan selesai.
“Lokasi yang menjadi permasalahan oleh kedua belah pihak akan dibuat pagar pembatas, sehingga bagi kedua belah pihak tidak ada aktivitas di lahan tersebut sampai permasalahan ini selesai,” ujar Waren.
Kedua belah pihak bisa melakukan aktivitas di luar areal sengketa, unsur forkopimda tak mau ada potensi konflik sosial di areal yang sedang bersengketa.
Kesepakatan kedua, akan dilakukan konfirmasi data dan verifikasi dokumen oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Pertanahan Kabupaten Kotim. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data dan dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dipermasalahkan dapat diverifikasi lebih lanjut.
Sementara kesepakatan ketiga, masing-masing pihak diminta menjaga ketenteraman dan ketertiban di lapangan.
Kedua perusahaan diharapkan menghormati hasil mediasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik selama proses penyelesaian berlangsung.
Dengan adanya tiga kesepakatan tersebut, Pemkab Kotim berharap persoalan antara PT Sanmas Mekar Abadi dan PT Aries Iron Mining dapat ditangani secara kondusif serta tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat. (Nardi)












