Pemkab Kotim Gelar Mediasi Sengketa Lahan Dua Perusahaan di Cempaga Hulu

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana rapat mediasi Pemkab Kotim terkait masalah sengketa dua perusahaan.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Kotim) memfasilitasi mediasi terkait permasalahan lahan antara PT Sanmas Mekar Abadi dan PT Aries Iron Mining, Senin 27 Juli 2026. Mediasi tersebut menindaklanjuti hasil pengecekan lapangan yang dilakukan pada 24 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.

Rapat dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren, didampingi Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam, perwakilan Polres Kotim, Korem 102/Panju Panjung, Kejaksaan, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda membahas hasil pengecekan lapangan sekaligus langkah tindak lanjut untuk mencegah potensi konflik sosial di antara kedua perusahaan.

Asisten I Setda Kotim Waren mengatakan, pemerintah daerah berupaya memastikan kondisi di lapangan tetap aman, kondusif, dan tenteram. Meski kewenangan di bidang pertambangan berada pada pemerintah pusat dan provinsi. Yang menjadi konflik adalah permasalahan lahannya, pemerintah daerah tetap mengambil langkah antisipasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial.

“Kita turun bersama Forkopimda untuk mengantisipasi kondisi di lapangan supaya tidak menjadi permasalahan yang berdampak pada sosial. Hasil pengecekan lapangan ini menjadi pegangan kita agar kedua belah pihak dapat berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.

Menurut Waren, hasil mediasi tersebut juga menjadi bahan bagi pimpinan di tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan gambaran secara detail mengenai persoalan yang terjadi di lapangan.

“Kita harapkan semua bisa menerima kesepakatan bersama. Kita rapat bersama, sehingga penyelesaiannya juga kita harapkan bisa dilakukan bersama. Pemerintah menjamin ketenteraman, baik kondisi dunia investasi maupun sosial masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya melakukan langkah sedini mungkin untuk mencegah terjadinya konflik sosial akibat aktivitas perusahaan di wilayah Kotim.

Sementara itu, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan mengatakan, pembahasan dilakukan berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Persoalan ini dinilai mendesak karena berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak segera diantisipasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan masyarakat lokal. Karena itu, potensi konflik harus dicegah agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, perusahaan maupun negara.

“Kami dari Forkopimda berupaya meredam setiap potensi konflik. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, disepakati pemasangan pagar pada area yang menjadi permasalahan dengan luas sekitar empat hektare.

Pagar tersebut dimaksudkan untuk membatasi aktivitas di area yang disengketakan hingga persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.

“Kita buat pagar untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sebagai upaya pencegahan konflik sosial. Silakan kedua belah pihak bekerja di lahan masing-masing di luar area yang bersengketa. Untuk lahan yang menjadi sengketa kita pagar sampai masalah ini selesai,” jelasnya.

Dwi Candra juga meminta hasil kesepakatan tersebut dihormati oleh kedua belah pihak. Forkopimda bersama unsur terkait akan melakukan pemantauan untuk memastikan langkah yang telah disepakati dapat dijalankan.

“Harapan saya hasil ini dihormati. Kita akan melakukan monitoring bersama unsur Forkopimda agar langkah ini dijalankan dan dihormati,” katanya.

Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam menambahkan, pemerintah daerah bergerak cepat karena persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Pengecekan lapangan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan hasil sebagai bagian dari proses fasilitasi penyelesaian masalah.

Ia menjelaskan, kewenangan pertambangan saat ini berada pada pemerintah pusat berdasarkan regulasi yang berlaku. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di tingkat kabupaten dan kemudian beralih ke provinsi sebelum akhirnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Dari hasil pertemuan dan pengecekan lapangan ini, kita tidak melihat siapa yang salah, tetapi melihat kondisi riil yang ada di lapangan,” ujarnya.

Adapun berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada 24 Juli 2026, tim Forkopimda, Forkopimcam, serta perwakilan PT Sanmas Mekar Abadi dan PT Aries Iron Mining melakukan pengambilan koordinat berdasarkan titik-titik yang ditunjukkan oleh perwakilan PT Sanmas Mekar Abadi.

Dari hasil pengukuran terdapat 10 titik dengan total luasan area permasalahan sekitar 4,43 hektare. Berdasarkan analisis peta perizinan, keseluruhan area yang menjadi permasalahan tersebut berada dalam wilayah IUP PT Aries Iron Mining.

Sementara berdasarkan analisis peta kawasan hutan, area tersebut terdiri dari kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas 4,16 hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 0,27 hektare.

Pada sebagian kawasan hutan di wilayah tersebut juga terdapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Area permasalahan yang berada di kawasan HPK masuk dalam area PPKH untuk PT Aries Iron Mining.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, PT Sanmas Mekar Abadi menyatakan lahan tersebut merupakan milik perusahaan dengan bukti alas hak berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2021.

Sementara PT Aries Iron Mining menyatakan lahan tersebut merupakan hasil pembebasan lahan yang dilakukan pada 2013 dan kemudian dibuatkan SPT pada 2017. (Nardi)



baca juga ...  Gelorakan Suara! Mahasiswa Kotim Tolak UU TNI, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!