SAMPIT – Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan siaran langsung atau live di media sosial saat jam kerja menjadi vital ditengah masyarakat. Hal ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang aparatur mengenakan pakaian dinas pemadam kebakaran (damkar) berwarna biru tengah melakukan aktivitas live dan disebut pegawai dari Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam video yang beredar hingga Selasa 28 Juli 2026, sosok perempuan tersebut tampak berada di dalam ruangan yang menyerupai kantor pemerintahan.
Video itu kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat, terutama terkait aktivitas aparatur saat masih berada dalam jam kerja.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian, mengingat ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan.
“Jadilah contoh yang baik dong, Abdi Negara. Kalau ada salah ya minta maaf, segera matikan livenya. Jangan arogan,” tulis salah satu warganet Cardo dalam kolom komentar.
Warganet lainnya Adi turut mengingatkan bahwa penghasilan ASN berasal dari anggaran negara yang salah satunya bersumber dari pajak masyarakat.
“Bisa bayar pajak karena dibayar pakai pajak,” ujarnya.
Sementara itu, ada pula warganet dengan nama Fellasinta yang memberikan pandangan berbeda. Aktivitas live saat jam kerja dinilai tidak tepat apabila tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Namun, aktivitas bermedia sosial dapat diarahkan untuk hal-hal yang lebih positif, seperti memberikan edukasi mengenai tugas pemadam kebakaran, berbagi pengalaman dalam menangani kejadian, maupun menyampaikan informasi pelayanan kepada masyarakat.
“Live di saat jam kerja, walaupun alasannya gabut, tidak membenarkan. Bisa dialihkan menjadi sesi tanya jawab atau menceritakan pengalaman selama bekerja sebagai damkar,” tulis warganet lainnya.
Secara umum, kedisiplinan aparatur sipil negara diatur melalui berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penerapan asas profesionalitas serta kewajiban ASN menaati nilai dasar dan menjalankan tugas kedinasan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai video yang beredar tersebut, termasuk apakah aktivitas live dilakukan dalam rangka tugas kedinasan atau di luar kepentingan pekerjaan. (Nardi)












