Dishut Kalteng Perkuat Komitmen Rehabilitasi DAS

IST/BERITASAMPIT - Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan, Lahan, dan Daerah Aliran Sungai (RHLDAS) Dinas Kehutanan Provinsi , Ansar.

– Kementerian Kehutanan melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi (Kalteng) mendorong percepatan pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), reklamasi, dan reboisasi untuk mengurangi luas lahan kritis sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Dr. Agustan Saining, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan, Lahan, dan Daerah Aliran Sungai (RHLDAS), Ansar, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Rehabilitasi DAS, Reklamasi, dan Reboisasi Tahun 2026 bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Aquarius Boutique Hotel, , Rabu 29 Juli 2026.

Dalam sambutan Kepala Dishut Kalteng yang dibacakan Ansar, disebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas lahan kritis dan sangat kritis di masih mencapai sekitar 839.800 hektare.

“Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir,” ucapnya.

Di sisi lain, perkembangan investasi di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, energi, dan infrastruktur terus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pemanfaatan kawasan hutan harus tetap diimbangi dengan kewajiban rehabilitasi lingkungan.

“Setiap pemegang PPKH maupun TMKH memiliki kewajiban melaksanakan rehabilitasi DAS, reklamasi, dan reboisasi sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kelestarian kawasan hutan,” tambahnya.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, rehabilitasi DAS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang izin. Meski demikian, realisasinya masih perlu ditingkatkan.

“Berdasarkan data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan, luas penanaman baru mencapai 31.986 hektare atau sekitar 32,64 persen dari lokasi yang telah ditetapkan. Sementara itu, areal yang telah diserahterimakan kepada pemerintah baru mencapai 8.318 hektare atau 26,01 persen dari total luas penanaman,” lanjutnya.

Adapun kegiatan TMKH yang mencakup 40 unit dengan total lahan pengganti seluas 270.877 hektare, sebagian besar masih berada pada tahap penyusunan Rencana Kegiatan Penanaman (RKP).

“Melalui bimbingan teknis tersebut, Dishut Kalteng berharap seluruh peserta memahami regulasi, prosedur penyusunan RKP, hingga langkah percepatan pelaksanaan rehabilitasi di lapangan. Para pemegang izin juga diminta segera menyusun rancangan teknis dan melaksanakan penanaman sesuai lokasi yang telah ditetapkan agar target rehabilitasi tahun ini dapat tercapai,” tuturnya.

Selain mengejar target penanaman, perusahaan diminta memastikan tanaman dapat tumbuh sesuai standar keberhasilan hingga siap diserahterimakan kepada pemerintah. Pelibatan masyarakat sekitar juga dinilai penting agar program rehabilitasi tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Dalam hal ini turut mengingatkan seluruh perusahaan agar tertib menyampaikan laporan perkembangan melalui sistem SICERDAS. Kepatuhan administrasi akan menjadi salah satu indikator evaluasi kinerja perusahaan,” urainya

Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan cukup ekstrem, seluruh pemegang izin juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan rehabilitasi DAS maupun areal reboisasi.

“Kami berharap melalui bimbingan teknis ini seluruh kendala di lapangan dapat dibahas bersama sehingga menghasilkan solusi yang jelas dan mempercepat pemenuhan kewajiban rehabilitasi hutan di ,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Kepala Biro Adpim Tekankan Aksi Perubahan Harus Tinggalkan Dampak Nyata, Bukan Sekadar Syarat Diklat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!