Didakwa Korupsi Rp2,43 Miliar, Eks Direktur Pascasarjana UPR Melawan

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kuasa terdakwa Yetri Ludang, Ari Yunus, saat di wawancarai awak media di Pengadilan Tipikor , Rabu, 5 Agustus 2026.

– JPU mendakwa mantan Direktur Pascasarjana UPR, Yetri Ludang, merugikan negara sebesar Rp2,43 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019-2022.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa Yetri, Ari Yunus, menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi karena menilai surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Oleh sebab itulah kami mengajukan perlawanan,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Rabu, 5 Juli 2026.

Ari menjelaskan, jabatan Direktur Pascasarjana bukan merupakan jabatan struktural murni, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada dosen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Pasal 41 ayat (1) Statuta UPR dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2015 yang menyebut Direktur Pascasarjana merupakan pimpinan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab langsung kepada rektor.

Menurut Ari, surat dakwaan JPU mengandung sejumlah kelemahan, salah satunya terkait penggunaan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota sebagai dasar penetapan kerugian negara sebesar Rp2,43 miliar.

“Kewenangan konstitusional untuk menyatakan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.

Selain itu, pihaknya menilai perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi karena pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR sebelumnya telah diaudit Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek pada September 2021.

Menurut Ari, hasil audit tersebut menemukan pengeluaran tanpa bukti pendukung sebesar Rp112,5 juta dan telah ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi serta pengembalian kerugian ke kas negara.

Kuasa juga menyoroti rentang waktu dugaan tindak pidana dalam dakwaan. Menurutnya, JPU menarik tempus delicti sejak 2019, padahal Nadya Grestyana yang disebut dalam dakwaan baru mulai bertugas berdasarkan surat tugas pada 5 Mei 2020.

Selain itu, Ari menilai dakwaan JPU tidak menguraikan secara utuh alur pencairan APBN karena tidak menjelaskan peran Pejabat Penandatangan PPSPM dalam proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Ada yang saling bertentangan antara dakwaan itu sendiri dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu kami mengajukan perlawanan,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  OJK Kalteng Gandeng BI dan BSI Edukasi Keuangan Syariah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!