Kejati Kalteng Tegaskan Pelaku Karhutla Bisa Dijatuhi Hukuman Pemberatan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.

– Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalteng), Hendri Hanafi, menegaskan bahwa pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dijatuhi hukuman pemberatan.

​Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ditetapkannya delapan orang tersangka kasus karhutla di Tumbang Nusa, Kabupaten , beberapa waktu lalu.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan kami sudah mendapatkan arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung terhadap pelaku yang nyata-nyata terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, ini dapat dipertimbangkan untuk diberikan hukuman pemberatan atau pemberatan pidananya,” ujar Hendri, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, penjatuhan hukuman pemberatan ini, karena di tengah kondisi di mana semua pihak berjuang bersama-sama melakukan antisipasi karhutla, para tersangka justru memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang dapat merugikan masyarakat luas.

Terkait perkembangan kasus tersangka di Tumbang Nusa yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian, pihak Kejati Kalteng menyatakan siap menunggu pelimpahan berkas.

“Kita tunggu penanganan dari penyidik polri kami akan melakukan penelitian berkas secara objektif dan perofesional,” tegasnya.

Sebelumya, Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa delapan orang warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Tumbang Nusa, Kabupaten .

​Irjen Iwan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Polres terhadap karhutla yang menghanguskan lahan seluas hampir 48 hektar.

“Dari hasil penyelidikan Polres penetapkan delapan warga sebagai tersangka yang melakukan pembakaran di sana. Kemudian untuk yang berkembang saat ini itu juga sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Iwan di Mapolda Kalteng, Kamis, 23 Juli 2026.

Iwan menjelaskan, kebakaran di wilayah tersebut awalnya sempat berhasil dipadamkan dengan luasan yang terbakar hampir 48 hektare. Namun, karena karakteristik lahan yang merupakan lahan gambut serta adanya tiupan angin yang menerbangkan bara api, titik api kembali muncul dan memicu kebakaran susulan. Saat ini, proses pemadaman terus dilakukan.

“Intinya sekarang kita bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.

Para tersangka yang diamankan merupakan individu pemilik lahan, bukan dari korporasi atau perusahaan. Kedelapan orang tersebut diketahui memiliki lahan dalam satu hamparan yang sama sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka miliki.

“Untuk yang delapan orang ini individu bukan perusahaan. Pemilik lahnnya. Delapan (warga) ini satu hamparan (lahan) dan mereka pemiliknya sesuai denga SKT yang mereka miliki,” ungkapnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Mudik Gratis 2025 di Kalteng: Berangkat 26 Maret, Cek Rute dan Jadwalnya!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!