Sidang Lapangan Sengketa Lahan PT MAP Digelar, PN Sampit Periksa Delapan Titik

NARDI/BERITASAMPIT - Kegiatan Pemeriksaan Setempat digelar Pengadilan Negeri Sampit di lahan Jalan Jenderal Sudirman Km18 Sampit.

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menggelar pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dalam perkara sengketa lahan antara Rudiyanto dengan PT Mulia Agro Permai (MAP) di Jalan Jenderal Sudirman Km18 Sampit, Kabupaten Timur (Kotim) Jumat 7 Agustus 2026.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan objek sengketa dengan bukti-bukti yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan.

Juru Bicara PN Sampit, Aldi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara perdata.

“Pemeriksaan lokasi objek sengketa atau dalam istilah hukumnya pemeriksaan setempat. Objek yang diperiksa berada di Pasir Putih atas nama penggugat Rudiyanto melawan PT MAP,” ujarnya.

Selama pemeriksaan lapangan, tim majelis hakim telah mengecek delapan titik yang menjadi objek sengketa berdasarkan penunjukan penggugat dan dikonfirmasi oleh pihak tergugat.

“Dari hasil pemeriksaan lokasi tadi ditemukan delapan titik sesuai yang ditunjukkan pihak penggugat dan juga dikonfirmasi oleh pihak tergugat, yaitu PT MAP,” katanya.

Aldi menegaskan, setelah pemeriksaan setempat, majelis hakim masih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kedua belah pihak untuk mengajukan alat bukti dalam persidangan.

“Majelis hakim tidak membatasi upaya-upaya para pihak untuk saling membuktikan dalil gugatan maupun dalil jawabannya. Kami tidak membatasi jumlah saksi, bukti surat maupun alat bukti lainnya yang akan diajukan,” jelasnya.

Ia juga sebagai hakim anggota mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.

“Karena ini perkara perdata, kami mengimbau para pihak tetap berhati dingin dan berkepala dingin. Jangan sampai perkara perdata berkembang menjadi perkara pidana. Ikuti saja proses hukumnya,” tegas Aldi.

Majelis hakim tidak akan memberikan penilaian siapa yang akan menang ataupun kalah sebelum seluruh proses pembuktian selesai.

“Kami tidak menjanjikan apa pun kepada para pihak. Kami menilai berdasarkan pembuktian dari masing-masing pihak dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membuktikan dalil gugatan maupun dalil jawaban,” katanya.

Sementara itu, pemilik lahan, Rudiyanto, mengatakan sengketa dengan PT MAP tersebut telah bergulir sejak 2015 dan sudah berkali-kali proses mediasi di tingkat kecamatan. Ia mengklaim lahan warisan orang tuanya, Hongkeng bin Bidin dibuktikan dengan SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat), seluas sekitar 300 hektare, sebagian masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP.

Menurut Rudiyanto, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan pihak perusahaan, seluas 28 hektare dinyatakan berada di luar HGU dan telah dikembalikan kepada keluarganya dengan dibuatkan parit sebagai batas lahan.

“Yang 28 hektare itu sudah clear karena berada di luar HGU perusahaan. Yang kami tuntut sekarang adalah sekitar 272 hektare yang berada di dalam HGU perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pembuatan parit batas dilakukan oleh pihak perusahaan dan disaksikan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian saat itu.

Rudiyanto juga mengaku dulu pernah menerima tawaran penyelesaian dari manajemen PT MAP melalui mantan General Manager perusahaan sebesar Rp5 miliar. Bahkan, ia diminta membuka rekening sebagai persiapan pembayaran.

“Saya waktu itu setuju. Prinsip saya, pemukul jangan patah, ular jangan mati. Yang penting ada penyelesaian baik-baik. Tapi setelah pergantian manajemen, proses itu tidak pernah dilanjutkan,” katanya.

Namun, setelah pergantian pimpinan perusahaan, penyelesaian yang sempat dibicarakan justru terhenti. Bahkan, ia mengaku sempat dilaporkan secara pidana dengan tuduhan menyerobot lahan.

Rudiyanto menyebut persoalan tersebut telah empat kali dimediasi di kecamatan. Namun, menurutnya, perusahaan selalu menyatakan lahan tersebut telah dibebaskan atau diganti rugi kepada pihak lain tanpa menunjukkan bukti pembayaran saat diminta dalam forum mediasi.

Melalui sidang lapangan tersebut, ia berharap majelis hakim memperoleh gambaran langsung mengenai objek sengketa sehingga perkara dapat segera memperoleh kepastian .

Pihaknya memiliki bukti-bukti mulai dari Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), surat riwayat tanah adat, serta bukti-bukti fisik yang diklaim masih berada di lokasi sengketa.

“Harapan kami dengan adanya pemeriksaan lapangan ini ada titik terang. Kami meminta hak kami dipenuhi dan ada penyelesaian yang adil terhadap lahan sekitar 272 hektare yang menjadi objek sengketa,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa PT MAP, Yasmin mengatakan pihaknya mengikuti seluruh tahapan persidangan, termasuk agenda pemeriksaan setempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sampit.

“Kalau versinya penggugat, silakan ditunjukkan. Kalau kami sesuai dengan versi kami, sesuai dengan HGU yang kami miliki, ya kami tunjukkan seperti itu,” ujarnya.

Yasmin menjelaskan, perusahaan sebelumnya telah menyerahkan sebagian lahan kepada penggugat karena berdasarkan hasil pengukuran berada di luar kawasan HGU perusahaan.

“Sebagian lahan memang sudah kami serahkan karena berada di luar HGU. Namun dulunya lahan itu merupakan bekas kerja sama operasi (KSO). Jalan dan tanaman di lokasi tersebut dulunya juga dibangun oleh perusahaan,” katanya.

Menanggapi hasil pemeriksaan delapan titik yang dilakukan majelis hakim, Yasmin menyatakan sebagian titik berada di dalam kawasan HGU PT MAP, sedangkan titik yang berada di luar HGU bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Kalau yang sebelah sana memang berada di dalam HGU. Sedangkan titik-titik yang mereka tunjukkan berada di luar HGU, itu bukan urusan perusahaan. Itu merupakan versi mereka sendiri,” ujarnya. (Nardi)

baca juga ...  Geger di Laut Sampit! Penumpang Kapal Nekat Ceburkan Diri Saat Kapal Sandar di Muara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!