PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kejar dua alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024 pada KPU Palangka Raya senilai Rp20 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik terus mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, saat ini masih pengumpulan keterangan saksi,” kata Hadiarto saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin, 7 September 2026.
Menurut Hadiarto, pemeriksaan saksi masih berlangsung, termasuk sejumlah pejabat dan pegawai subbagian KPU Palangka Raya.
“Hari ini tadi masih terus diperiksa para saksi, termasuk para Kasubbag (KPU Palangka Raya),” jelasnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mendalami barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan.
“Terus pendalaman bukti-bukti yang sudah kita sita, nanti kita rangkum dan diolah datanya, dan ini belum rampung,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, penyidik Kejari Palangka Raya telah menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya pada Selasa, 28 April 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita belasan kotak kontainer berisi dokumen serta sejumlah barang elektronik, seperti laptop, telepon genggam, dan printer.
Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan di Kantor KPU Palangka Raya, mulai dari ruang bendahara, kepala bidang, hingga ruang komisioner.
Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga bermasalah, di antaranya stempel fiktif dan sejumlah nota saat penggeledahan berlangsung.
(Sya’ban)











