DPRD Kalteng Targetkan Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Rampung Desember

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Yetro Midel Yoseph.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dapat disahkan pada Desember mendatang.

​Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Yetro Midel Yoseph, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan draf tersebut sesuai target, meski saat ini DPRD juga memiliki sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) raperda inisiatif lain yang harus dirampungkan.

“Targetnya tahun ini, Desember nanti kita upayakan selesai. Tapi waktu itu kira-kira akan tercapai lah. Karena kita masih punya PR Raperda-Raperda lain yang harus kita selesaikan, terutama yang inisiatif DPRD,” kata Yetro, Rabu, 9 September 2026.

Yetro menjelaskan, proses pembahasan saat ini masih berjalan dinamis dengan mengkaji materi draf secara mendalam, bab demi bab dan pasal demi pasal. Hingga kini, pansus baru membahas hingga Bab VIII dari keseluruhan substansi yang ada.

​Menurutnya, pembahasan berjalan secara cermat dan bertahap karena pansus harus menyelaraskan waktu antaranggota serta menyesuaikan berbagai masukan dari pihak pemerintah. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kualitas substansi perda jauh lebih diutamakan daripada sekadar kecepatan waktu.

“Masalah yang utama itu bukan lambatnya tapi, intinya itu substansinya kita dapat supaya Perda ini nanti betul-betul bisa memberikan dampak yang bagus dan solusi yang tepat untuk masyarakat bila mana ada sengketa masalah lahan dan pertanahan,” jelas Yetro.

Dalam penyusunan regulasi ini, Pansus DPRD Kalteng memastikan akan melibatkan lembaga adat secara aktif. Keberadaan damang, mantir, serta unsur adat lainnya dinilai sangat krusial sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa di tingkat akar rumput.

“Pasti, salah satu komponen atau struktur yang masuk dalam tim yang nanti berperan dalam sengketa ini nanti adalah teman teman dari dewan adat karena selain Damang, Mantir dan lain sebagainya, mereka itu lah kita anggap punya garda terdepan dalam memberikan solusi atau menyelesaikan perselisihan itu ditingkat bawah dulu,” ungkap Yetro.

Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian melalui lembaga adat ini akan mengedepankan musyawarah mufakat sebelum suatu permasalahan diproses ke jenjang yang lebih tinggi.

“Jadi ada semacam musyawarah mufakat Dulu sebelum berproses ke tingkat lebih tinggi gitukan jadi ada perannya jadi yang utamalah kalau kita lihat kepentingan terhadap dewan adat itu,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Dewan Minta Dishub Provinsi Tambah Rambu Lalu Lintas di Setiap Jalan Strategis
Bagikan:
Berita Populer