DPRD Kotim Akan Cek Lapangan Lahan 210 Hektare Eks PT DAS yang Dikelola Agrinas

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kotim Rimbun.

SAMPIT – Sengketa penguasaan lahan seluas sekitar 210 hektare di wilayah eks PT Dinamika Alam Segar (DAS), Desa Hanjalipan, Kecamatan Kotabesi, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Lahan yang kini berada dalam pengelolaan PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK) tersebut dikabarkan belum dapat dimanfaatkan karena adanya klaim dari pihak yang mengatasnamakan masyarakat.

Hingga persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kotim bersama sejumlah pihak terkait. 

Dalam forum tersebut terungkap bahwa pengelola belum dapat menjalankan aktivitas di areal tersebut lantaran adanya pihak yang menguasai lahan dan mengaku memiliki hak atas kawasan tersebut.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai status dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Langkah ini diperlukan untuk memastikan siapa saja yang saat ini berada di kawasan itu serta dasar penguasaan yang digunakan,” kata Rimbun, Rabu 9 September 2025.

Informasi yang diterima menyebutkan ada klaim masyarakat terhadap areal itu. Namun siapa masyarakat yang dimaksud dan bagaimana dasar penguasaannya masih perlu dipastikan.

Ia menjelaskan, areal tersebut merupakan bagian dari eks kebun PT DAS yang sebelumnya masuk dalam penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Setelah proses tersebut, pengelolaan lahan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Selanjutnya, Agrinas memberikan penugasan pengelolaan kepada PT TSSK melalui mekanisme surat perintah kerja. Namun hingga kini, pengelola disebut belum bisa menjalankan kegiatan secara optimal karena masih adanya klaim penguasaan di lapangan.

Dari sisi administrasi, DPRD menilai pihak pengelola memiliki dasar yang menjadi landasan untuk mengelola areal tersebut. Meski demikian, keberadaan pihak lain yang menguasai lahan membuat aktivitas pengelolaan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

baca juga ...  DPRD Kotim Tagih Janji Pemprov Kalteng Terkait Perbaikan Jalan Lingkar Selatan

Untuk menghindari potensi konflik maupun tumpang tindih penguasaan lahan, DPRD menilai diperlukan kejelasan status dan kondisi riil di lapangan. Hasil peninjauan nantinya akan menjadi bahan bagi dewan dalam menentukan langkah lanjutan.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya koordinasi antara PT Agrinas dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan areal eks PT DAS sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer