DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Pidato Pengantar Bupati terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan  APBD 2026

IST/BERITASAMPIT - Bupati Hj Nurhidayah bersama unsure Pimpinan DPRD Kobar usai penyampaian Penyampaian Pidato Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan  APBD 2026.

PANGKALAN BUN – Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Rabu 9 September 2026.

Agenda utama rapat adalah penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kotawaringin Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kobar, Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, dan undangan lainnya.

”Rapat APBD dilakukan karena tidak sesui dengan asumsi kebijakan APBD yang telah ditetapkan sebelumnya, baik yang berkaitan dengan pendapatan daerah maupun Pembiayaan daerah. Melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat berupaya melakukan penyesuaian terhadap setruktur APBD secara setruktur dan rasional, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiscal gemilang dengan berprinsip bahwa efesiensi serta efectivitas penggunaan anggaran,” kata Bupati Kobar saat menyampaikan sambutannya.

Khusus tenaga pendapatan hasil daerah, lanjut Nurhidayah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terus berkometmen untuk meningkatkan kemandirian fiscal oftonominisasi potensi pajak daerah serta distribusi daerah.

“Di dalam peningkatan PAD harus dilakukan secara bersama-sama dengan tetap menjaga iklim inpestasi denagn member kemudahan kepada masyarakat dan dunia usaha, serta tidak mengikutkat beban yang berlebihan,” ucapnya.

Dikatakan, perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan reel keuangan daerah, tentu diarahkan kepada program dan pembiayaan yang memiliki tingkat kodensiti langsung kepada masyarakat, mendukung pencapaian target pembangunan daerah, serta ketentuan mengenai belajar bersifat wajib.

“Di satu sisi kita saat menghadapi menghadapi musim kemarau, Tim Satgas Karhutla Kabupaten Kotawaringin Barat, sudah melakukan minigrasi dan langkah-langkah persuasive, preventif di dalam melakukan pencegahan dalam kondisi anggaran terbatas, tentunnya dalam perobahan anggaran ini pun akan memasukan lembaran kegiatan untuk mendukung penanganan karhutla di Kotawaringin Barat, melalui data BPBD yang akan di proritaskan di dalam penggunaan perencanaan,” katanya.

baca juga ...  Guru Honorer Mengadu ke DPRD Kobar Soal Kesejahteraan

Bupati juga menyampaikan, ringkasan setruktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yaitu, dari target pendapatan daerah sebesar Rp1.368.015.246.000, berkurang sebesar Rp30.639.710.000 atau 2,19 % dari anggaran murni dengan penurunan target pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah serta penyesuaian alokasi dana transfer pemerintah pusat.

“Yang di alokasikan untuk belanja daerah, dari kemampuan keuangan daerah sebesar Satu Triliun Empat Ratus Lima MIliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah, berkurang sebesar Tiga Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dealapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Empat Rupiah atau 00,23% dari APBD murni, dari target angka pendapatan daerah serta alokasi pendapatan daerah menghasilkan deposit sebesar Tiga Puluh Tujuh Miliar Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah,” pungkas Hj. Nurhidayah. (man)

Bagikan:
Berita Populer