Ini Alasan Perusahaan Klaim Plasma GCM-SMG Sudah Terpenuhi

ANDRE/BERITASAMPIT - Warga Bulik menggelar aksi menuntut kejelasan realisasi kebun plasma PT Graha Cakra Mulia (GCM) dan PT Sumber Mahardika Graha (SMG) yang telah disepakati sejak 2014.

LAMANDAU – Persoalan kebun plasma PT Graha Cakra Mulia (GCM) dan PT Sumber Mahardika Graha (SMG) di Kabupaten Lamandau belum menemukan titik temu. Perbedaan dasar perhitungan luas kewajiban plasma menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

Dalam kesepakatan pada 4 Februari 2014, kewajiban plasma mengacu pada 20 persen dari target areal tanam seluas 12.700 hektare. Dengan demikian, luas plasma yang menjadi acuan saat itu mencapai sekitar 2.540 hektare. Namun, perusahaan menggunakan dasar perhitungan berbeda.

Berdasarkan data perusahaan pada 2022, luas areal yang masuk wilayah Kabupaten Lamandau mencapai sekitar 13.331 hektare, dengan areal yang telah diusahakan atau tertanam sekitar 9.843 hektare. Dari luas areal tertanam tersebut, perusahaan menghitung kewajiban plasma sebesar 20 persen atau sekitar 1.969 hektare.

Perusahaan juga mengklaim telah merealisasikan dan menyerahkan kebun plasma seluas sekitar 1.991 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Dengan perhitungan tersebut, perusahaan menyatakan realisasi plasma telah melampaui kewajiban yang dihitung berdasarkan luas areal tertanam.

Perusahaan menjelaskan, perbedaan luas areal dengan target pada 2014 disebabkan adanya kawasan Gunung Batu yang dinilai tidak layak ditanami dan ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau Nilai Konservasi Tinggi (NKT).

Selain itu, perusahaan menyebut angka 2.540 hektare dalam kesepakatan awal masih berupa target atau perkiraan. Saat itu, belum terdapat tata batas wilayah Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara sebagai dasar penentuan luasan areal perusahaan di masing-masing daerah.

Perusahaan juga beralasan PT GCM dan PT SMG tidak memiliki kewajiban plasma berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 karena izin usaha perkebunan (IUP) diperoleh sebelum peraturan tersebut diterbitkan.

Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap membangun kebun plasma bagi masyarakat desa sekitar perkebunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

baca juga ...  Pemkab Lamandau Perluas Kesempatan Kerja Masyarakat

Kebun plasma yang diklaim telah direalisasikan tersebut mencakup delapan desa, yakni Penopa, Kelurahan Nanga Bulik, Liku Mulya Sakti, Suja, Bakunsu, Sungai Buluh, Sakoban, dan Nanga Blantikan.

Jika dibandingkan, terdapat selisih sekitar 571 hektare antara angka plasma 2.540 hektare dalam kesepakatan awal dan perhitungan kewajiban perusahaan sebesar 1.969 hektare berdasarkan areal tertanam.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang disuarakan sekitar 600 warga dalam aksi di Nanga Bulik, Senin 2 November 2026.

Ketua aksi, H Abidin Noor, mengatakan masyarakat menuntut agar kesepakatan yang dibuat pada 2014 benar-benar direalisasikan. Dia juga mempersoalkan tidak dilibatkannya AMAN dalam proses realisasi kebun plasma.

“Setelah 12 tahun, kami menuntut agar janji yang telah disepakati itu benar-benar direalisasikan,” ujarnya.

Di sisi lain, klaim penyerahan 1.991 hektare kebun plasma kepada pemerintah daerah masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran, penerima manfaat, serta kesesuaian realisasi dengan kesepakatan awal.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto yang hadir dalam aksi tersebut mengatakan pihaknya menjamin masyarakat dapat menyampaikan aspirasi.

“Saya di sini menjamin aspirasi masyarakat tersampaikan dan nanti akan ada pertemuan di Polres ataupun di Kantor Bupati,” katanya.

Pihak perusahaan dan masyarakat dijadwalkan kembali bertemu pada Rabu 4 November 2026 untuk membahas persoalan tersebut. (andre)

Bagikan:
Berita Populer