DPRD Kotim Minta Ritel Modern Tanpa Izin Ditindak Tegas

NARDI/BERITASAMPIT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Eddy Mashamy dari Fraksi PAN.

SAMPIT – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Eddy Mashamy, menanggapi isu maraknya ritel modern yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Salah satunya terkait isu berdirinya ritel modern di Kilometer 26 Jalan Jenderal Sudirman Sampit.

Persoalan tersebut harus disikapi secara tegas dan terukur, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap ekonomi daerah dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.

Menurutnya, apabila ditemukan ritel modern yang beroperasi tanpa melengkapi perizinan, maka pemerintah daerah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Operasional ritel modern yang nekat buka tanpa izin lengkap adalah bentuk pelecehan terhadap regulasi daerah. Jika terbukti melanggar prosedur, harus diberikan sanksi administratif hingga penghentian operasional sementara atau penyegelan,” tegas Eddy, Sabtu 12 September 2026.

Eddy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim menegaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim tidak ragu melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Eddy juga mengingatkan agar pertumbuhan ritel modern, khususnya di wilayah pinggiran dan kecamatan seperti kawasan poros jalan lintas, tidak dibiarkan berkembang tanpa pengendalian.

Menurutnya, perizinan harus dibatasi, keberadaan ritel modern yang tumbuh tanpa perencanaan berpotensi memberikan tekanan terhadap warung kelontong dan pedagang kecil lokal yang selama ini menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat.

“Kalau dibiarkan tumbuh liar, tentu akan berdampak terhadap warung kelontong dan pedagang kecil lokal yang menjadi urat nadi ekonomi kerakyatan. Ekspansinya harus dikendalikan melalui RDTR dan pengaturan zonasi,” ujarnya.

Ia menilai, munculnya kasus ritel yang baru diketahui setelah mendapat sorotan publik juga menjadi tanda bahwa fungsi pengawasan preventif dari instansi teknis perlu diperkuat.

“Pengawasan jangan hanya reaktif setelah ada laporan masyarakat atau setelah viral di media. Seharusnya pengawasan dilakukan sejak awal,” katanya.

Karena itu, Eddy meminta DPMPTSP melakukan pemeriksaan dan audit terhadap seluruh ritel modern yang beroperasi di wilayah Kotim, baik jaringan nasional maupun waralaba lokal.

Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, penting dilakukan untuk memastikan seluruh ritel telah memenuhi legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun izin pendukung lainnya.

“DPMPTSP harus segera melakukan pemeriksaan terhadap ritel modern di seluruh wilayah Kotim, khususnya di jalur-jalur lintas luar kota seperti Jalan Jenderal Sudirman. Pastikan seluruh legalitasnya lengkap,” tegasnya.

DPMPTSP juga bisa berkolaborasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) serta instansi yang menangani tata ruang benar-benar dilibatkan dalam proses penerbitan izin lokasi maupun bangunan.

“Inj penting untuk menjaga keseimbangan antara keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional serta usaha masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah membuka data mengenai ritel modern yang telah mengantongi izin maupun yang masih dalam proses perizinan. Menurutnya, keterbukaan data akan memudahkan masyarakat dan DPRD melakukan pengawasan.

“Dengan begitu, masyarakat dan DPRD juga bisa ikut mengawasi kepatuhan mereka terhadap aturan daerah, kami berkomitmen membantu rakyat,” pungkasnya. (Nardi)


baca juga ...  Pokir DPRD Kotim Belum Terealisasi Karena Terganjal Minimnya Anggaran
Bagikan:
Berita Populer