PALANGKA RAYA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2027 mendatang mendapat respons dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Kasri Yani, menyampaikan bahwa pihak legislatif memerlukan kejelasan mendalam mengenai kebijakan tersebut.
Berdasarkan rencana, Pemprov Kalteng akan memangkas jumlah OPD dari saat ini sebanyak 32 instansi menjadi sekitar 21 OPD. Langkah ini disebut-sebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban belanja operasional birokrasi.
Pemerintah Daerah merencanakan perampingan OPD Kalteng, dari 32 OPD meniadi sekitar 21 OPD, yang akan dimulai pada tahun 2027. Tujuannya adalah antuk efisiensi dan pengurangan belanja operasional birokrasi.
4.
“Untuk itu, kami perlu minta penjelasan tentang dua hal berikut, berapa besaran rupiah yang bisa dihemat? Apa saja outcome layanan yang membaik setelah penggabungan?” tanya Kasri saat membacakan pemandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna di DPRD Kalteng atas RAPBD 2027, Selasa, 15 September 2026.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, mengatakan proses perampingan organisasi saat ini sudah mulai berjalan, meski masih memerlukan sejumlah tahapan sebelum resmi diterapkan.
“Kalau perampingan organisasi memang sudah mulai berproses,” ujar Lisda, Sabtu, 18 Juli 2026.
Lisda menjelaskan, momentum perampingan ini diselaraskan dengan masa pensiun sejumlah pejabat struktural agar transisi organisasi berjalan lebih natural. Berdasarkan data BKD, pada tahun 2027 akan ada dua pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) yang memasuki masa pensiun. Selanjutnya, pada tahun 2028, diperkirakan sekitar delapan pejabat JPT Pratama lainnya juga akan purnatugas.
Menurut Lisda, masa transisi tersebut menjadi peluang emas bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan organisasi sebagaimana arahan dari Gubernur Kalteng.
“Pada momentum itulah kemungkinan perampingan organisasi mulai dilakukan, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Bapak Gubernur, kemungkinan dilaksanakan pada 2027 atau 2028,” katanya.
Ia menambahkan, penempatan perangkat daerah maupun penyesuaian struktur organisasi nantinya akan mengikuti hasil perampingan yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, Lisda menegaskan proses tersebut masih membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari uji publik, pelibatan akademisi, hingga pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk saat ini saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena prosesnya masih panjang. Tahapannya harus melalui uji publik, melibatkan akademisi, dan biasanya juga mendapat pendampingan dari Kemendagri,” pungkasnya.
(Syauqi)











