Izin Dipersoalkan, DPRD Kotim Desak Gerai Indomaret KM 26 Dievaluasi

IST/BERITASAMPIT - Indormart Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan pemanggilan dan evaluasi terhadap gerai Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman KM 26, ruas Sampit-Pangkalan Bun. Persoalan ini mencuat setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut pengelola saat ini belum memiliki perizinan yang sesuai.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi mengatakan, pihaknya perlu meminta penjelasan langsung mengenai status perizinan dan pihak yang saat ini mengelola gerai tersebut.

“Saya kira perlu dipanggil dan dievaluasi. Kita ingin tahu persoalannya seperti apa, termasuk soal izin dan pengelolaannya. Jangan sampai masalah seperti ini terulang lagi,” kata Abadi.

Menurutnya, pergantian pengelola harus diikuti dengan kejelasan mengenai status perizinan. Pemerintah daerah perlu memastikan izin yang digunakan memang sesuai dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha.

“Kalau pengelolanya sudah berganti, harus dicek lagi. Izin itu atas nama siapa dan sekarang yang menjalankan siapa. Jangan sampai izinnya atas nama pihak lama, tetapi yang mengelola sudah pihak lain,” ujarnya.

Abadi menegaskan, jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kegiatan usaha tanpa perizinan yang dipersyaratkan, pemerintah daerah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran karena tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan dibiarkan. Kita juga tidak ingin persoalan seperti ini terulang lagi,” tegasnya.

Dalam ketentuan perizinan berusaha, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Ketentuan tersebut saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran perizinan.

Sanksi administratif dalam rezim perizinan berusaha dapat berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara, penutupan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

baca juga ...  Kerusakan Jalan S. Parman Sampit Perlu Solusi Cepat

Untuk kegiatan perdagangan, pengaturan mengenai penyelenggaraan bidang perdagangan juga telah diperbarui melalui PP Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 29 Tahun 2021.

Abadi mengatakan, DPRD ingin persoalan gerai KM 26 tersebut jelas, termasuk mengenai izin yang pernah diterbitkan, masa berlakunya, serta pihak yang saat ini mengelola usaha.

“Yang penting semuanya jelas. Siapa yang mengelola, izinnya atas nama siapa, kemudian izinnya masih berlaku atau tidak. Kalau memang ada pelanggaran, tentu ada sanksinya sesuai aturan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap gerai tersebut.

“Setelah kami cek berdasarkan keterangan dari kabid terkait, terdapat permasalahan internal antara PT Indomarco dengan pihak yang saat ini menguasai atau mengelola usaha tersebut,” kata Diana.

Diana menjelaskan, PT Indomarco sebelumnya telah mengurus perizinan gerai tersebut. Izin kemudian diterbitkan, tetapi masa berlakunya hanya satu tahun.

“Namun dalam perkembangannya, yang mengelola usaha itu sekarang bukan lagi pihak Indomarco, melainkan pihak lain. Sementara izin yang dulu diterbitkan hanya berlaku satu tahun. Nah, pihak yang mengelola saat ini belum memiliki perizinan yang sesuai,” jelasnya. (BS-1)

Bagikan:
Berita Populer