Sentil Konsep Pakta Integritas: Jangan Posisikan DPRD Seolah Pelaku Intervensi Proyek di Kotim

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana rapat sosialisasi penandatangan pakta integritas DPRD Kotim pencegahan intervensi pengadaan barang dan jasa.

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol, melontarkan kritik terhadap konsep pakta integritas yang disosialisasikan pemerintah daerah terkait komitmen pencegahan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, sejumlah poin dalam konsep tersebut terkesan menempatkan DPRD seolah-olah sebagai pihak yang selama ini melakukan intervensi terhadap proyek pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Gaol saat rapat sosialisasi pakta integritas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotim, Senin 21 September 2026.

Menurutnya, seluruh anggota DPRD sebenarnya telah menandatangani pakta integritas sejak sebelum dilantik sebagai wakil rakyat.

Dalam dokumen tersebut, anggota dewan telah menyatakan komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugas.

“Kami sebelum dilantik sudah menandatangani pakta integritas. Di situ jelas kami berkomitmen tidak melakukan praktik KKN. Artinya, sejak awal kami sudah menyatakan tunduk terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gaol.

Ia menilai poin pertama dalam konsep pakta integritas yang menegaskan larangan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebenarnya sudah cukup mewakili seluruh substansi yang ingin dicapai.

Sementara poin-poin berikutnya dianggap terlalu rinci dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga legislatif.

“Kalau dibaca masyarakat awam, seolah-olah DPRD selama ini melakukan semua hal yang disebutkan dalam poin-poin tersebut,” kata Gaol.

Hal ini yang menurutnya kurang tepat karena bisa menimbulkan kesan seakan-akan anggota dewan atau lembaga DPRD yang paling bermasalah.

Gaol juga mempertanyakan keseimbangan komitmen yang diminta dalam dokumen tersebut. Menurutnya, jika DPRD diminta menandatangani komitmen untuk tidak melakukan intervensi, maka pemerintah daerah juga harus memberikan jaminan yang sama bahwa proses pengadaan barang dan jasa bebas dari intervensi pihak eksekutif.

“Kalau kami diminta menandatangani komitmen ini, apa jaminannya dari pihak eksekutif? Bagaimana kalau ada intervensi dari pihak lain terhadap proses pengadaan? Ini juga harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tidak semua komunikasi antara anggota DPRD dan masyarakat dapat diartikan sebagai bentuk intervensi. Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki kewajiban menampung aspirasi masyarakat, termasuk ketika ada pelaku usaha yang mencari informasi mengenai peluang pekerjaan atau proyek pemerintah.

Menurut Gaol, intervensi baru dapat dikatakan terjadi apabila ada upaya memaksakan seseorang atau perusahaan untuk memenangkan pekerjaan meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kalau ada masyarakat bertanya soal pekerjaan lalu kita arahkan mencari informasi ke dinas terkait, itu bukan intervensi. Intervensi itu kalau ada pihak yang tidak memenuhi syarat lalu dipaksakan untuk diloloskan. Itu baru intervensi,” tegasnya.

Meski mengkritisi konsep yang dipaparkan, Gaol menegaskan DPRD tidak menolak upaya pencegahan korupsi maupun praktik KKN. Ia justru mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, namun meminta agar substansi pakta integritas tidak menimbulkan kesan menyudutkan salah satu lembaga.

“Saya mendukung semangat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Tetapi jangan sampai isi pakta integritas ini terkesan menyerang pribadi anggota dewan atau bahkan lembaga DPRD. Menurut saya cukup ditegaskan komitmen bersama menolak praktik KKN antara DPRD dan pemerintah daerah,” tegas politisi Demokrat ini. (Nardi)



baca juga ...  DPRD Kotim Dorong Perpustakaan Daerah Hadirkan Program Inovatif untuk Tingkatkan Minat Baca Kalangan Muda
Bagikan:
Berita Populer