SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Langkap menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa tidak cukup hanya melalui penandatanganan pakta integritas. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim juga harus menunjukkan komitmen melalui keterbukaan dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Langkap saat pembahasan konsep pakta integritas antara DPRD dan Pemkab Kotim, Senin 21 September 2026.
Ia mengaku pada prinsipnya mendukung keberadaan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, ia menilai komitmen tersebut harus diiringi dengan langkah konkret dari pelaksana pengadaan barang dan jasa.
“Saya mendukung pakta integritas. Tapi yang menjadi pertanyaan, apakah dengan ditandatangani pakta ini bisa menjamin tidak ada intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa?” kata Langkap.
Mantan aparatur sipil negara (ASN) itu menilai pihak yang paling mengetahui ada atau tidaknya intervensi dalam proses pengadaan adalah dari Pemerintah Daerah yaitu pejabat dan tim yang menangani pengadaan barang dan jasa itu sendiri. Karena itu, ia meminta keberanian dari pelaksana pengadaan untuk menolak segala bentuk tekanan dan melaporkan jika terjadi intervensi.
“Kalau ada intervensi, yang paling tahu tentu orang-orang di pengadaan barang dan jasa. Kalau memang ada intervensi, wajib dilaporkan. Sampai hari ini saya belum pernah mendengar ada laporan seperti itu,” ujarnya.
Langkap juga mendorong agar Pemkab Kotim menerapkan secara maksimal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, seluruh tahapan dan peserta yang mengikuti proses lelang seharusnya dapat diketahui publik.
“Berapa perusahaan yang ikut, berapa yang memasukkan penawaran, siapa yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, itu seharusnya bisa diakses. Dengan begitu masyarakat bisa melihat sendiri apakah prosesnya berjalan transparan atau tidak,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti salah satu poin dalam konsep pakta integritas yang menyebut DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotim tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, redaksi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa seluruh anggota DPRD melakukan tindakan yang sama.
“Yang kami persoalkan bukan substansinya, tetapi redaksinya. Karena yang tertulis adalah lembaga DPRD. Padahal tidak semua anggota DPRD melakukan hal seperti itu. Jangan sampai ada kesan menggeneralisasi masalah,” katanya.
Meski demikian, Langkap menegaskan dirinya siap mendukung dan menandatangani pakta integritas selama tujuannya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau untuk kebaikan Kabupaten Kotim, saya mendukung penuh. Tetapi harus ada komitmen yang sama dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, Inspektorat, dan PBJ untuk benar-benar transparan dan berani menolak intervensi dari siapa pun,” tandasnya. (Nardi)











