Polresta Palangka Raya Serahkan Dua Tersangka Karhutla di Jekan Raya ke Kejaksaan​

IST/BERITA SAMPIT - Dua tersangka karhutla diserahkan ke kejaksaan.

PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya melalui Unit V Tipidter melaksanakan tahap II berupa penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni AI dan WA, yang sebelumnya telah menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana Karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.

​Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol menjelaskan, pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti berada pada pihak penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya, Selasa, 22 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kalibata Ujung atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Perkara ini sebelumnya terungkap setelah adanya video kejadian yang beredar melalui media sosial,” imbuhnya.

Dalam tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api merek Tokai warna biru, satu buah senter kepala, satu bungkus abu dan arang sisa pembakaran, serta satu buah flashdisk merek Toshiba warna putih berkapasitas 2 GB yang berisi rekaman video berdurasi 17 detik.

(Syauqi)

baca juga ...  Jalanan Palangka Raya Dicat Biru, Warga Masih Menebak-nebak Fungsinya
Bagikan:
Berita Populer