LAMANDAU – Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan jaringan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi menyebut peredaran yang melintas di wilayah tersebut didominasi jaringan asal Pontianak.
Hal itu terungkap dari hasil pemetaan dan analisis modus operandi Satresnarkoba Polres Lamandau selama Januari-September 2026.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan pihaknya mengungkap 21 kasus narkotika selama periode tersebut dengan 36 tersangka.
“Peredaran gelap narkotika yang melintasi wilayah hukum Polres Lamandau didominasi oleh jaringan yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat,” kata Eko saat rilis di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis 24 September 2026.
Dari 21 kasus tersebut, polisi menyita 73,5 kilogram sabu dan 15.450 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan lima cartridge liquid etomidate.
Eko mengatakan posisi geografis Lamandau membuat wilayah tersebut dimanfaatkan sebagai jalur perlintasan narkotika dari daerah asal menuju wilayah lainnya.
Artinya, persoalan narkotika di Lamandau tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan peredaran untuk pasar lokal, tetapi juga dengan distribusi antardaerah.
Karena itu, pengawasan jalur keluar-masuk wilayah menjadi salah satu hal penting dalam memutus rantai distribusi tersebut.
“Peredaran gelap narkotika yang melintasi wilayah hukum Polres Lamandau didominasi oleh jaringan yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat,” ujarnya.
Polres Lamandau masih menangani 21 perkara yang telah diungkap tersebut melalui proses hukum yang berlaku. (andre)










