SAMPIT – Operasi besar-besaran penyelamatan aset negara kembali digencarkan. Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) sukses mengamankan 317 ribu hektare kawasan hutan. Aset penting ini kini akan dikembalikan ke pangkuan negara. Operasi ini digelar serentak di 19 provinsi dari Sumatera Utara hingga Papua, sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025.
Sebagai salah satu titik operasi yang menjadi perhatian nasional, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kedatangan sejumlah pejabat tinggi negara pada Selasa, 18 Maret 2025. Mereka meninjau langsung proses pemasangan plang penyitaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan negara, sebagai simbol kuat bahwa lahan ini kini kembali menjadi aset negara yang dilindungi.
Rombongan pejabat tersebut terdiri dari Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kabareskrim Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala BPKP, serta Wakil Menteri BUMN. Kehadiran mereka menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan negara, khususnya dalam penguasaan lahan hutan tanpa izin.
Kedatangan para pejabat tinggi negara ini disambut oleh Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, yang didampingi Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael serta Forkopimda Kotim.
Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Satgas Garuda secara simbolis melakukan pemasangan plang penyitaan lahan sawit PT Globalindo Agro Perkasa (GAP) seluas 12.069,39 hektare.
Menurut Richard Tampubolon, langkah ini menegaskan kehadiran negara dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah, termasuk penertiban aset negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
“Operasi ini bertujuan mengembalikan aset negara di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan 317 ribu hektare kawasan hutan ini sejalan dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain menegakkan hukum, operasi ini juga berkontribusi dalam percepatan perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam operasi ini, TNI turut berperan memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal dan mengurangi potensi konflik di lapangan.
Richard menegaskan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan efektif dan aman.
“Kehadiran TNI dalam Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” jelasnya.
(Nardi)












