Kontestasi Bencana: Distribusi Bantuan dan Martabat Manusia

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

Oleh: Wahyu Akbar (Akademisi Ekonomi Syariah)

SETIAP kali bencana melanda, solidaritas masyarakat Indonesia seolah menemukan panggungnya. Donasi mengalir, bantuan berdatangan, organisasi kemanusiaan bergerak, dan media sosial dipenuhi dokumentasi kepedulian. Fenomena ini tentu menggembirakan karena menunjukkan bahwa nilai gotong royong masih hidup di tengah masyarakat.

Namun, di balik antusiasme tersebut, terdapat persoalan yang jarang dipertanyakan secara kritis. Apakah bantuan yang disalurkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat terdampak? Apakah kualitas dan kelayakan bantuan telah menjadi perhatian utama? Ataukah bencana perlahan berubah menjadi arena kontestasi kepedulian, tempat berbagai pihak berlomba menunjukkan eksistensi, membangun citra, dan memperoleh perhatian publik?

Pertanyaan ini penting karena tidak semua bantuan yang diberikan otomatis menghasilkan manfaat. Bahkan, dalam situasi tertentu, bantuan yang tidak direncanakan justru dapat menambah persoalan bagi penyintas.

Paradoks Solidaritas dan Bantuan yang Menjadi Beban

Pada 26 Desember 2025, ANTARA melaporkan tumpukan pakaian bekas bantuan di Desa Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang tidak termanfaatkan secara optimal. Barang-barang yang semula dikirim sebagai bentuk solidaritas justru menjadi beban tambahan dalam pengelolaan pascabencana.

Fenomena tersebut bukan persoalan yang sepenuhnya baru. Nelan, Penta, dan Wachtendorf (2019), melalui penelitian Paved with Good Intentions: A Social Construction Approach to Alignment in Disaster Donations, menemukan bahwa ketidaksesuaian antara kepentingan pemberi donasi, pengumpul bantuan, dan kebutuhan masyarakat terdampak dapat memunculkan persoalan yang disebut second disaster.

Bantuan yang berlebihan atau tidak sesuai prioritas dapat membebani rantai pasok, fasilitas penyimpanan, bahkan menghambat distribusi barang yang lebih mendesak.

Dalam perspektif ekonomi, fenomena ini menunjukkan kegagalan alokasi sumber daya. Setiap bantuan memiliki biaya pengadaan, transportasi, penyimpanan, dan distribusi. Ketika barang yang dikirim tidak diperlukan, terjadi pemborosan sekaligus hilangnya kesempatan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting.

Artinya, banyaknya bantuan tidak selalu identik dengan besarnya manfaat. Bantuan yang baik bukan sekadar apa yang ingin diberikan, melainkan apa yang benar-benar dibutuhkan.

Ketika Kemanusiaan Berhadapan dengan Popularitas

Naomi Klein melalui The Shock Doctrine (2007) memperkenalkan kritik terhadap disaster capitalism, yakni pemanfaatan situasi krisis untuk mendorong kepentingan ekonomi dan akumulasi modal.

Dalam konteks Indonesia, Octavianti dan Charles (2018) melalui penelitian yang diterbitkan dalam Water Alternatives menunjukkan bagaimana narasi krisis penurunan tanah di Jakarta digunakan untuk mendorong proyek infrastruktur berskala besar.

Tentu tidak semua praktik bantuan dapat disebut kapitalisme bencana. Namun, kerangka tersebut mengingatkan bahwa krisis tidak pernah sepenuhnya terbebas dari kepentingan ekonomi, politik, maupun perebutan legitimasi.

Dalam perkembangan media digital, kontestasi kemanusiaan bahkan dapat berlangsung melalui ruang publikasi. Kegiatan distribusi bantuan direkam, wajah penyintas ditampilkan, kesedihan didokumentasikan, dan angka penyaluran diumumkan.

Publikasi diperlukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada donatur. Persoalan muncul ketika dokumentasi lebih mengutamakan popularitas pemberi bantuan daripada keselamatan, privasi, dan martabat penerimanya.

Bayangkan penyintas yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan harus menghadapi kamera ketika menerima bantuan. Apakah mereka memiliki kebebasan untuk menolak? Apakah persetujuan diberikan tanpa tekanan? Apakah bantuan tetap diberikan ketika mereka tidak bersedia didokumentasikan?

Di sinilah kita perlu membedakan transparansi dan eksploitasi. Transparansi bertujuan mempertanggungjawabkan pelayanan, sedangkan eksploitasi menjadikan penderitaan sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan atau perhatian.

Jangan sampai penyintas yang sedang berada dalam situasi paling rentan justru kehilangan hak atas privasinya demi kebutuhan konten.

Kualitas Bantuan dan Standar yang Terabaikan

Kebakaran hutan dan lahan yang kembali terjadi pada 2026 semakin mempertegas pentingnya respons kemanusiaan yang berkualitas. BNPB pada 21 Oktober 2026 melaporkan bahwa penanganan karhutla masih menjadi prioritas di sejumlah provinsi, termasuk Kalimantan Tengah.

Bencana seperti karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga menimbulkan kebutuhan perlindungan kesehatan, keberlanjutan penghidupan, serta perhatian terhadap kelompok rentan.

Respons kemanusiaan tidak seharusnya berhenti pada kegiatan pembagian barang atau pelayanan yang bersifat simbolis.

Sebagai contoh, distribusi air bersih tidak cukup dinilai dari kedatangan truk tangki, jumlah liter yang dibawa, atau banyaknya masyarakat yang mengantre. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah air yang dibagikan memenuhi persyaratan kualitas, apakah jumlahnya mencukupi, apakah kelompok rentan dapat mengaksesnya, dan apakah pelayanan berlangsung secara aman.

Sphere Handbook 2018 telah menyediakan standar minimum bantuan kemanusiaan untuk sektor air dan sanitasi, pangan, hunian, serta kesehatan. Untuk kebutuhan air rumah tangga dalam kondisi darurat, misalnya, 15 liter per orang per hari merupakan acuan minimum yang lazim digunakan, dengan penyesuaian menurut kondisi dan kebutuhan.

Sementara itu, Core Humanitarian Standard (CHS) 2024 menegaskan pentingnya bantuan berdasarkan kebutuhan, partisipasi masyarakat terdampak, mekanisme pengaduan, serta pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab.

Dengan standar tersebut, keberhasilan bantuan semestinya tidak hanya diukur melalui jumlah paket atau nilai donasi, melainkan juga kualitas pelayanan, ketepatan sasaran, dan manfaat nyata bagi penyintas.

Kita patut mempertanyakan praktik yang terlalu sibuk menghitung apa yang telah diberikan, tetapi kurang memperhatikan apa yang sungguh-sungguh diterima dan dirasakan masyarakat.

Martabat Manusia dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Dalam ekonomi syariah, distribusi bantuan tidak dapat dilepaskan dari prinsip amanah, keadilan (’adl), kemaslahatan (maṣlaḥah), serta penghormatan terhadap martabat manusia (karāmah insāniyyah).

Bantuan bukan sekadar proses pemindahan barang dari pihak yang memiliki kepada pihak yang membutuhkan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa sumber daya yang dipercayakan benar-benar menghasilkan manfaat tanpa merendahkan penerimanya.

Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 264 mengingatkan agar sedekah tidak dirusak dengan tindakan menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti perasaan penerima.

Pesan tersebut memiliki relevansi kuat dalam praktik kemanusiaan kontemporer. Seseorang yang mengalami bencana tidak kehilangan harga dirinya hanya karena membutuhkan pertolongan.

Penyintas bukan pihak yang harus mempertontonkan kesedihan untuk memperoleh bantuan. Mereka memiliki hak untuk dihormati, dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta memperoleh pelayanan sesuai kebutuhannya.

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī’ah, perlindungan kehidupan dan harta menuntut agar bantuan diberikan secara aman, tepat, dan bertanggung jawab. Namun, pemenuhan kebutuhan material saja belum cukup jika proses pemberiannya justru melukai martabat manusia.

Karena itu, pertanggungjawaban kemanusiaan tidak boleh hanya bergerak ke atas, kepada donatur dan pemberi dana, tetapi juga ke bawah, kepada masyarakat yang menerima pelayanan.

Penyintas harus memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan, menilai kualitas bantuan, mengajukan keluhan, bahkan menolak bantuan yang tidak sesuai.

Mengembalikan Kemanusiaan kepada Tujuannya

Kritik terhadap kontestasi bantuan bukan berarti menolak penggalangan dana, publikasi, atau partisipasi berbagai organisasi. Kehadiran banyak pihak justru merupakan kekuatan apabila dikoordinasikan secara baik.

Akan tetapi, solidaritas perlu disertai kompetensi, asesmen kebutuhan, standar pelayanan, transparansi, dan penghormatan terhadap penyintas.

Sudah saatnya ukuran keberhasilan bantuan bergeser dari sekadar jumlah yang disalurkan menuju kebutuhan yang terpenuhi; dari banyaknya publikasi menuju kualitas pelayanan; dan dari kepuasan pemberi menuju pemulihan kehidupan penerima.

Donatur berhak memperoleh pertanggungjawaban penggunaan dana. Namun, penyintas juga berhak mendapatkan bantuan yang berkualitas dan bermartabat.

Pada akhirnya, bencana bukanlah panggung untuk mempertandingkan siapa yang paling peduli. Ia merupakan ujian terhadap kemampuan kita menempatkan manusia sebagai pusat tindakan kemanusiaan.

Bantuan yang tidak tepat kebutuhan adalah kegagalan distribusi. Bantuan yang mengabaikan kualitas adalah kegagalan tata kelola. Namun, bantuan yang mengorbankan martabat penyintas adalah kegagalan kemanusiaan itu sendiri.

baca juga ...  Pemberdayaan Masyarakat Desa Dengan Penggunaan Dana Desa Sebagai Upaya Menanggulangi Kemiskinan
Bagikan:
Berita Populer