PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Selasa 27 Oktober 2026. Jawaban tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan anggaran daerah sekaligus menanggapi berbagai catatan legislatif terhadap rancangan kebijakan pemerintah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau itu dihadiri Sekretaris Daerah Tony Harisinta bersama jajaran pemerintah kabupaten. Persidangan dipimpin Ketua DPRD Tandean Indra Bella dan diikuti sejumlah anggota dewan.
Tony menjelaskan, penyampaian jawaban eksekutif merupakan bagian dari tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. “Pandangan umum fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam pembahasan APBD. Melalui jawaban ini, pemerintah daerah memberikan tanggapan terhadap berbagai masukan yang disampaikan DPRD,” ujar Tony.
Pembahasan APBD tidak sekadar menyangkut perhitungan pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga berkaitan dengan perencanaan program pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pandangan fraksi menjadi salah satu bahan untuk mencermati rancangan anggaran sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Selain APBD 2027, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Agenda pencabutan perda tersebut berkaitan dengan penataan regulasi daerah mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pembahasannya perlu memperhatikan substansi aturan serta mekanisme hukum yang berlaku agar proses pencabutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat paripurna ini, Pemkab Pulang Pisau dan DPRD melanjutkan pembahasan dua agenda yang berkaitan dengan arah keuangan daerah dan regulasi karhutla. Jawaban eksekutif menjadi bagian dari proses pembahasan bersama sebelum kedua agenda diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (denny)











