PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau melanjutkan pembahasan dua agenda strategis daerah melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Agenda tersebut mencakup jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi mengenai APBD 2027 serta rencana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pulang Pisau itu dipimpin Ketua DPRD Tandean Indra Bella. Hadir dalam persidangan sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tony Harisinta, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Tandean menjelaskan, rapat paripurna merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk membahas kebijakan daerah melalui tahapan persidangan.
“Melalui rapat paripurna ini, pandangan umum fraksi-fraksi mendapatkan jawaban dari pihak eksekutif sehingga substansi yang dibahas dapat menjadi bagian dari proses selanjutnya,” ujar Tandean, Selasa 27 Oktober 2026.
Dalam agenda APBD 2027, pandangan fraksi menjadi salah satu bahan bagi DPRD untuk mencermati rancangan anggaran yang diajukan pemerintah daerah. Pembahasan tersebut berkaitan dengan perencanaan pendapatan, belanja, serta pengalokasian anggaran untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik pada tahun mendatang.
Selain anggaran, DPRD juga membahas jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi mengenai pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla. Regulasi tersebut berkaitan dengan kebijakan daerah dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan, sehingga rencana pencabutannya menjadi bagian dari pembahasan produk hukum daerah.
“Setiap agenda yang dibahas harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pandangan fraksi, jawaban pemerintah daerah, serta pembahasan lanjutan merupakan bagian dari proses kelembagaan sebelum suatu kebijakan ditetapkan,” demikian Tandean.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2027 dan rencana pencabutan perda karhutla. Kedua agenda selanjutnya diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (denny)











