SAMPIT – Sidang praperadilan yang diajukan Elis Bin Deno terhadap Polda Kalimantan Tengah berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 27 Oktober 2026.
Dalam persidangan kali ini, kedua pihak sama-sama mengajukan bukti surat untuk mendukung argumentasi masing-masing terkait sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan 13 bukti surat. Dokumen yang diajukan antara lain surat pemberitahuan penetapan tersangka, laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), daftar barang bukti, serta daftar tersangka.
Tim kuasa hukum Elis juga memasukkan dokumen terkait penyitaan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi KH 1895 LE. Bukti lainnya meliputi berita acara penyitaan, penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, surat tanda penerimaan, foto barang bukti, serta STNK kendaraan tersebut.
Selain dokumen administrasi penyidikan dan penyitaan, pemohon turut mengajukan berita acara pemeriksaan Elis Bin Deno sebagai saksi tertanggal 14 Agustus 2026 serta surat pernyataan Muhammad Alfaruq Bin Irwanto.
Dokumen-dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya pemohon untuk mendukung dalil dalam permohonan praperadilan. Sebelumnya, kuasa hukum Elis mempersoalkan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dan menilai keterkaitan Elis dengan dugaan perintah pencurian sawit perlu didukung alat bukti yang memadai.
“Hari ini tadi kami sudah serahkan bukti surat kepada hakim, dari bukti surat ini kita akan uraikan nanti di pembuktian, di mana letak kesalahan penyidik kita tidak akan buka saat ini, silahkan nanti ikuti bersama sidangnya,” kata Nurahman Ramdhani.
Menurutnya, melalui sidang pembuktian ini, mereka berupaya menguatkan argumentasi yang telah disampaikan dalam proses praperadilan. Bahkan mereka yakin dari bukti surat yang mereka ajukan sudah sangat cukup untuk meyakinkan hakim.
“Penilaian atas relevansi dan kekuatan bukti surat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan hakim sebelum memutus sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, pihak termohon melalui Tim Bidang Hukum Polda Kalteng juga menyerahkan bukti surat untuk mendukung jawaban mereka terhadap permohonan praperadilan.Berdasarkan daftar bukti yang diajukan, dokumen termohon mencakup laporan polisi tertanggal 23 Juli 2026, dokumen gelar perkara penyidikan, surat perintah penyidikan, surat tugas penyidikan, serta SPDP. Pihak kepolisian juga menyertakan dokumen penyitaan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Termohon turut mengajukan sejumlah berita acara pemeriksaan saksi, di antaranya pemeriksaan Elis Bin Deno, Riski Saputra, dan Muhammad Alfaruq. Selain itu, terdapat berita acara koordinasi dengan jaksa penuntut umum, sketsa tempat kejadian perkara (TKP), serta dokumen terkait pencarian barang bukti dan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Salah satu dokumen lain yang diajukan termohon adalah berita acara pemeriksaan laboratorium forensik terkait satu unit telepon genggam dan satu buah flashdisk merek Robot yang disebut berisi video berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Pihak kepolisian juga memasukkan dokumen gelar perkara penetapan tersangka, surat penetapan tersangka atas nama Elis, serta dokumen pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait. Dalam daftar buktinya, termohon menerangkan bahwa pemberitahuan dilakukan melalui WhatsApp sebelum surat fisik dikirimkan kepada pemohon. Sebelumnya, Tim Bidang Hukum Polda Kalteng yang diwakili Irwan dan Petra Nurbi menyatakan meminta hakim menolak dalil-dalil pemohon.
Pihak termohon juga menyampaikan tidak akan menghadirkan fakta baru dan hanya mengajukan bukti surat.
Di sisi lain, kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramadani, tetap mempersoalkan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.(BS-1)











