SAMPIT – Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang merupakan orang terdekatnya.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu 1 November 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi yang merupakan anggota keluarga korban mencurigai gerak-gerik terlapor saat sebagian penghuni rumah masih tertidur menjelang waktu salat Subuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi kemudian melihat langsung dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan terlapor terhadap korban. Setelah kejadian itu, korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ketapang untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Ketapang, AKP Anis, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut. Pihaknya juga telah melakukan langkah penanganan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan terlapor.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak tersebut. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan terlapor juga telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Anis.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Terlapor disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna melengkapi proses penyidikan dan mendalami keterangan para saksi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju gamis anak berwarna kuning bermotif bunga, satu potong celana pendek berwarna biru, serta satu potong celana kain pendek berwarna pink.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut.
(Jimmy)











