KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sepang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RD dan menyita 40 paket diduga sabu dengan berat bersih 9,55 gram.
Penangkapan berlangsung pada Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 01.45 WIB, di sebuah rumah di Jalan PT BAP, Desa Pamatang Limau, Kecamatan Sepang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah sasaran dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 39 paket diduga sabu di bawah kolong lemari. Satu paket lainnya ditemukan di dalam aksesori pohon Natal berwarna ungu yang disimpan bersama kemasan makanan ringan.
Selain 40 paket tersebut, petugas turut mengamankan satu bundelan plastik klip, alat menyerupai sendok dari sedotan, timbangan digital merek Pocket Scale, serta satu unit telepon genggam Infinix Hot 50i berwarna ungu kristal. Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti kristal tersebut memiliki berat kotor 17,35 gram dan berat bersih 9,55 gram.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, AKP Sutrisno, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan.
“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya, Selasa 3 November 2026.
Saat ini, RD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut.
Dalam perkara ini, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (ale)











