SAMPIT – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diungkap kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Antang Kalang mengamankan seorang perempuan berinisial E (28) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Jalan Jatta, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang.
Perempuan tersebut diamankan polisi pada Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 009 RW 003, Desa Tumbang Sangai.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, personel Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan E yang saat itu berada di dalam rumahnya.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat dan warga,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah kotak rokok Win Click Ice Mango warna kuning biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,16 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah tas selempang warna hitam, satu unit handphone merek Infinix X6525B warna biru beserta kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Selanjutnya, perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Antang Kalang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, E disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(Jimmy)











