Dewan Harapkan Perda Tentang CSR Dibuat

KUALA PEMBUANG – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten dari Dapil II mengharapkan agar Pemerintah Dearah (Pemda) bersama pihak DPRD segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut salah seorang anggota dewan Dapil II, Arahman mengatakan, berdasarkan hasil temuan pihaknya dari Tim reses Dapil II ada beberapa permasalahan diantaranya, beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasional di wilayah Kabupaten khususnya di wilayah Dapil II, tidak maksimal menyalurkan bantuan CSR kepada masyarakat di sekitar perusahaan dengan berbagai alasan. Oleh karenanya, sangat penting agar pihak Pemda bersama DPRD membuat Perda tentang CSR ini, agar penyaluran bantuan CSR bisa lebih trarnsparan dan lebih maksimal untuk masyarakat.

Kemudian lanjutnya permasalahan lainnya yakni, berdasarkan surat Gubernur Kalteng kepada Bupati/Walikota se-Kalteng No.529/2019/PUKP3/Disbun/2018 perihal kewajiban perusahaan perkebunan untuk merealisasikan kewajiban kebun masyarakat/plasma minimal seluas 20 persen dari luas ijin usaha perkebunan. Maka, dari dasar ini diharapkan kepada pihak Pemda setempat untuk dapat segera menindaklanjuti perihal tersebut. Yangmana, di lapangan sudah terlihat sekali beberapa yang melakukan demo-demo kepada perusahaan.

“Kami dari Dapil II mengharapkan kepada pihak Pemda agar segera menyikapi pesoalan ini agar tidak terjadi keresahan di Kabupaten ,” ujarnya.

Sebenarnya ujar anggota dewan dari Komisi A ini, keberadaan PBS di daerah ini wajib mensejahterakan masyarakat di sekitar areal perkebunannya. Karena, PBS tidaknya sekedar berinvestasi semata, namun juga harus memikirkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tempatnya berinvestasi. Yangmana, seperti kewajiban PBS dalam memberikan kebun kemitraan dan plasma untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Dengan dibepenuhinya hal itu, maka akan dapat memberikan dampak yang positif bagi perokoniman masyarakat, termasuk kewajiban dalam penyaluran CSR. Makanya perlu kiranya dibuatkan Perda CSR ini,” katanya.

baca juga ...  Bersih Pantai Harus Jadi Budaya Daerah

Dirinya berharap, ada keseriusan dari pihak PBS dalam merealisasikan kewajibannya tersebut, baik kebun kemitraan dan plasma maupun CSR. Karena, pihaknya tidak menginginkan adanya kesan pengabaian dengan berbagai alasan, demi keuntungan mereka pribadi.

“Kami tidak mau adanya demo-demo dari masyarakat yang menuntut perusahaan atas kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. karena itu memang kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi mereka,” terangnya.

Dikatakannya, saat ini daerah sangat memerlukan PBS yang peduli dengan kesejahteraan masyarakat dan juga pembangunan daerah. Dan oleh sebab itu, pihaknya berharap, agar hal semacam ini dapat dipertegas agar daerah juga mendapat kontribusi yang baik dari investasi para investor ini,demikian tukasnya.

(srn/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!